Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.
Legal Updates

BEI Membuka Kepemilikan, Siapa yang Akan Menguasai Bursa Indonesia?

23 September 2026
Nadia Nurul Ramadhanty, S.H.
Legal Updates
BEI Membuka Kepemilikan, Siapa yang Akan Menguasai Bursa Indonesia?

Selama ini, kepemilikan Bursa Efek Indonesia (BEI) melekat pada status Anggota Bursa. Struktur tersebut kini berubah. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan POJK Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek, yang menjadi landasan hukum bagi proses demutualisasi Bursa Efek. Aturan ini berlaku sejak diundangkan pada 17 September 2026.

Secara sederhana, demutualisasi mengubah struktur Bursa dari yang sahamnya terbatas dimiliki Anggota Bursa menjadi dapat dimiliki pihak lain, termasuk badan hukum Indonesia yang bukan Anggota Bursa. Perubahan ini sebelumnya telah dibuka melalui UU Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Pasal 8 hasil perubahan tersebut menyatakan bahwa pemegang saham Bursa dapat terdiri atas orang perseorangan dan/atau badan hukum Indonesia, baik Anggota Bursa maupun bukan Anggota Bursa.

Lalu, siapa yang seharusnya memiliki Bursa?

Tidak Lagi Hanya Anggota Bursa

POJK 13/2026 menetapkan bahwa pemegang saham Bursa dapat berasal dari orang perseorangan dan badan hukum Indonesia, baik Anggota Bursa maupun bukan Anggota Bursa.

Namun, kepemilikan tidak dibuat tanpa batas. Berdasarkan Pasal 17 POJK 13/2026, satu pihak dapat memiliki saham Bursa secara langsung maupun tidak langsung paling banyak 5%. Kepemilikan di atas 5% masih dimungkinkan, tetapi harus memperoleh persetujuan OJK.

Untuk memperoleh persetujuan tersebut, pihak yang ingin memiliki lebih dari 5% harus memberikan nilai tambah bagi pengembangan Bursa. Kriterianya antara lain kekuatan permodalan, kemampuan menyediakan teknologi dan infrastruktur perdagangan, konektivitas domestik dan internasional, akses likuiditas, serta kemampuan mendukung pendalaman pasar.

Bahkan, Pasal 20 POJK 13/2026 melarang satu pihak memiliki saham Bursa secara mayoritas, baik secara langsung maupun tidak langsung, termasuk melalui afiliasi. Mayoritas dalam penjelasan aturan ini berarti lebih dari 50%. Artinya, desain demutualisasi bukan memberikan Bursa kepada satu pemilik baru. Justru, struktur kepemilikannya dibuat tersebar untuk mencegah dominasi satu pihak.

Pemerintah Juga Bisa Menjadi Pemegang Saham

Hal lain yang menarik adalah keterlibatan negara. Pasal 8 POJK 13/2026 menyebut Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, dan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara dapat menjadi pemegang saham Bursa Efek. Namun, kepemilikan tersebut harus tetap mempertahankan independensi Bursa.

Ini berarti secara hukum, pemerintah dan lembaga yang disebut dalam aturan tersebut dapat masuk ke struktur kepemilikan Bursa. Tetapi perlu dibedakan antara “dapat menjadi pemegang saham” dan “sudah menjadi pemegang saham”. POJK tidak menyatakan bahwa ketiga pihak tersebut saat ini telah memiliki saham BEI.

Pertanyaannya kemudian bukan hanya siapa yang boleh memiliki saham, tetapi bagaimana mencegah kepentingan pemegang saham memengaruhi fungsi Bursa.

Butuh analisis lebih dalam?Coba Veritask AI Legal Assistant

Sebab, Bursa bukan perusahaan biasa.

Pemilik Bursa vs Fungsi Pengaturan

Bursa memiliki fungsi yang bersinggungan langsung dengan kepentingan pelaku pasar. Karena itu, POJK 13/2026 secara khusus mengatur pemisahan fungsi pengaturan, pengawasan, dan bisnis.

Berdasarkan Pasal 23, Bursa wajib memiliki anggota Direksi yang membawahkan fungsi pengaturan, termasuk pengaturan pencatatan dan penghapusan pencatatan Efek, perdagangan, kliring dan penyelesaian transaksi, persyaratan keanggotaan, manajemen risiko, serta kepatuhan. Direksi yang membawahkan fungsi tersebut harus dipisahkan dari Direksi yang membawahkan fungsi pengawasan dan bisnis.

Bursa juga wajib menerapkan penyekatan informasi agar data dari unit pengaturan, perizinan, pengawasan, dan pemantauan kepatuhan tidak mengalir begitu saja ke unit bisnis.

Dengan demikian, demutualisasi tidak berarti fungsi Bursa berubah menjadi semata-mata mengejar keuntungan. POJK tetap menempatkan independensi dan integritas pasar sebagai prinsip utama. Hal ini bahkan ditegaskan dalam Pasal 2 bahwa demutualisasi harus tetap mempertahankan independensi Bursa, integritas pasar, serta fungsi pengaturan dan pengawasan OJK.

Lalu, Apa Kepentingan Pemegang Saham?

Demutualisasi juga membawa konsekuensi ekonomi. POJK memungkinkan Bursa membagikan dividen kepada pemegang saham, dengan tetap memperhatikan pembentukan dan pemupukan dana cadangan untuk operasional dan pengembangan Bursa.

Di sinilah kepentingan korporasi dan kepentingan pasar bertemu. Pemegang saham tentu memiliki kepentingan ekonomi terhadap perusahaan, sementara Bursa memiliki fungsi yang lebih luas karena menjadi bagian dari infrastruktur pasar modal.

Karena itu, persoalannya bukan sekadar siapa yang memiliki saham BEI, melainkan bagaimana kepemilikan tersebut tidak berubah menjadi kontrol atas fungsi Bursa.

OJK sendiri menyebut demutualisasi ditujukan untuk memperkuat tata kelola, meningkatkan kepercayaan investor, dan memperluas partisipasi pemangku kepentingan.

Untuk tahap selanjutnya, BEI memang telah menjadwalkan RUPSLB pada 28 Oktober 2026. Namun, Direktur Pengembangan BEI Iding Pardi menyatakan bahwa agenda tersebut merupakan RUPSLB rutin dan belum dapat dipastikan apakah demutualisasi akan dibahas, karena proses masuknya pemegang saham baru masih berjalan dan kepemilikan di atas 5% memerlukan persetujuan OJK.

Hal yang perlu dicatat: kepemilikan Bursa kini dapat diperluas, tetapi kontrol atas Bursa tidak boleh terkonsentrasi. Tantangannya adalah memastikan pemilik baru, baik pelaku usaha, investor strategis, publik, maupun pihak yang secara khusus disebut dalam regulasi, tetap berada dalam tata kelola yang menjaga independensi Bursa dan integritas pasar.

Pelajari Lebih dari Sekadar Artikel dengan VeritaskLearning

Dapatkan materi yang lebih praktis melalui template siap pakai, webinar recording, compliance checklist, dan online class dari Veritask Learning.

Templates

Koleksi dokumen legal standar siap pakai untuk berbagai kebutuhan bisnis.

Webinar Recording

Akses rekaman diskusi mendalam bersama para praktisi hukum berpengalaman.

Online Class

Kelas terstruktur untuk menguasai aspek hukum tertentu secara komprehensif.

Compliance

Checklist praktis untuk memastikan kepatuhan regulasi bisnis Anda.

Jelajahi Veritask Learning
Bagikan:

Masuk untuk berkomentar

Masuk

Apa ituVeritask

Veritask adalah platform AI hukum terintegrasi yang membantu riset regulasi, penyusunan dokumen, dan pengelolaan compliance dalam satu dashboard.

Langganan Gratis

Langganan Gratis

Berlangganan untuk menerima email mingguan gratis berisi analisis hukum terbaru.

Free Trial 7 Hari

Akses penuh semua fitur premium selama 7 hari.
Riset dan analisis hukum lebih cepat dengan AI.
Tanpa komitmen, langsung mulai hari ini.