Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.
Legal Updates

Bank Indonesia Menurunkan Ambang Batas Transfer Valuta Asing dan Mewajibkan Dokumen Pendukung Transaksi melalui Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 8 Tahun 2026

1 April 2026
Ivonnie Wijaya, Steven Aristides Wijaya
Legal Updates
Bank Indonesia Menurunkan Ambang Batas Transfer Valuta Asing dan Mewajibkan Dokumen Pendukung Transaksi melalui Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 8 Tahun 2026

Pendahuluan

Pada tanggal 30 Maret 2026, Bank Indonesia menetapkan Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 8 Tahun 2026 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 21/28/PADG/2019 tentang Pemantauan Kegiatan Lalu Lintas Devisa Bank dan Nasabah (“PADG 8/2026”), yang mulai berlaku efektif pada tanggal 1 April 2026. PADG 8/2026 menyesuaikan batas nilai transfer dana keluar dalam valuta asing dengan mewajibkan Nasabah menyampaikan dokumen pendukung kepada bank. Dalam bagian konsideran, Bank Indonesia menyatakan bahwa pemantauan lalu lintas devisa dilakukan untuk memastikan transaksi valuta asing didasarkan pada kegiatan ekonomi riil.

Perbandingan

PADG 8/2026 menyesuaikan batas nilai transaksi transfer dana keluar dalam valuta asing yang mewajibkan penyampaian dokumen pendukung. Ketentuan ini sebelumnya diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 21/28/PADG/2019 tentang Pemantauan Kegiatan Lalu Lintas Devisa Bank dan Nasabah (“PADG 21/2019”) sebagaimana terakhir diubah dengan Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 5 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 21/28/PADG/2019 tentang Pemantauan Kegiatan Lalu Lintas Devisa Bank dan Nasabah (“PADG 5/2023”). Berikut perbandingan antara PADG 8/2026 dan PADG 21/2019 sebagaimana terakhir diubah dengan PADG 5/2023:

Aspek PADG 8/2026 PADG 21/2019 sebagaimana terakhir diubah dengan PADG 5/2023
Batas Nilai Transfer Keluar Valuta Asing Wajib Dokumen Nasabah wajib menyampaikan Dokumen Pendukung Transfer Dana Keluar untuk transaksi valuta asing dengan nilai setara di atas USD 50,000.00 (lima puluh ribu dolar Amerika Serikat). Nasabah wajib menyampaikan Dokumen Pendukung Transfer Dana Keluar untuk transaksi valuta asing dengan nilai setara di atas USD 100,000.00 (seratus ribu dolar Amerika Serikat).
 

Ketentuan Penting

Kewajiban Penyerahan Dokumen Pendukung Transaksi 

PADG 8/2026 mengubah ketentuan Pasal 27 ayat (1) dengan menyesuaikan batas nilai transaksi transfer dana keluar dalam valuta asing yang mewajibkan Nasabah menyampaikan Dokumen Pendukung Transfer Dana Keluar kepada Bank untuk transaksi dengan nilai setara di atas USD 50,000.00 (lima puluh ribu dolar Amerika Serikat). Ketentuan ini juga berlaku bagi Eksportir Sumber Daya Alam (“SDA”) yang melakukan transfer dana keluar melalui Rekening Khusus Devisa Hasil Ekspor  (“DHE”) SDA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2). Bank memastikan kelengkapan Dokumen Pendukung Transfer Dana Keluar sebelum melakukan pengaksepan Perintah Transfer Dana.

Jenis Dokumen Pembuktian Kegiatan Ekonomi Riil 

Berdasarkan Penjelasan Pasal 27 ayat 1, Dokumen Pendukung Transfer Dana Keluar berupa dokumen yang menunjukkan adanya transaksi yang mendasari (underlying transaction) transfer dana keluar dalam valuta asing. Dokumen tersebut antara lain meliputi:

Butuh analisis lebih dalam?Coba Veritask AI Legal Assistant
  1. Tagihan atau invoice dari penjual barang dan jasa di luar negeri;

  2. Kontrak pinjaman atau dokumen lain yang menunjukkan kewajiban pembayaran bunga dan atau pokok pinjaman;

  3. Kontrak atau dokumen lain yang menunjukkan kewajiban pembayaran royalti atau hak kekayaan intelektual lainnya;

  4. Dokumen Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang menunjukkan kewajiban pembagian dividen kepada pemegang saham di luar negeri;

  5. Perjanjian kerja atau dokumen kepegawaian lain yang menunjukkan kewajiban pembayaran gaji atau penghasilan lainnya;

  6. Dokumen likuidasi aset di dalam negeri yang merupakan hak pihak di luar negeri; dan atau

  7. Dokumen pengecualian atau penangguhan kewajiban penggunaan rupiah untuk transaksi valuta asing di dalam negeri.

Penggunaan Surat Pernyataan sebagai Alternatif Dokumen

Ketentuan Pasal 29 ayat (2) tetap memperbolehkan Nasabah menyampaikan dokumen selain yang tercantum dalam Lampiran II PADG 21/2019, sepanjang dilengkapi dengan surat pernyataan sesuai format dalam Lampiran III PADG 21/2019 yang ditandatangani oleh pihak berwenang. PADG 8/2026 mengubah ketentuan ayat (5) terkait penggunaan kembali bukti atau dokumen yang telah diserahkan kepada Bank sebelumnya, serta memperbarui Penjelasan ayat 6 yang menegaskan bahwa dokumen pendukung wajib diterima oleh Bank sebelum pelaksanaan penyelesaian transaksi. Pasal 29 ayat (7) menegaskan bahwa Nasabah bertanggung jawab atas kebenaran dokumen dan surat pernyataan yang disampaikan kepada Bank.

Pengecualian Syarat Dokumen Pendukung (Cash Management

PADG 8/2026 sekadar memperbarui bagian Penjelasan Pasal 27 ayat (5) dengan memberikan contoh operasional tambahan. Ketentuan yang mengecualikan kewajiban penyampaian Dokumen Pendukung Transfer Dana Keluar untuk transaksi pemindahan simpanan oleh Nasabah yang sama di dalam negeri tetap berlaku sebagaimana aturan sebelumnya. Pengecualian ini juga berlaku untuk transaksi tertentu yang dilakukan oleh Bank untuk kepentingan operasionalnya.

Mekanisme Pelaporan Sanksi Administratif 

Mekanisme pelaporan sanksi administratif pada dasarnya tetap berlaku seperti ketentuan sebelumnya. PADG 8/2026 hanya menyesuaikan nomenklatur pada Pasal 40 huruf b, sehingga penyampaian informasi sanksi untuk Nasabah berbentuk korporasi badan usaha milik negara kini secara spesifik ditujukan kepada lembaga pemerintah yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang pengaturan badan usaha milik negara, selain diteruskan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI).

Ketentuan Peralihan

Pasal II dalam PADG 8/2026 menambahkan ketentuan peralihan yang mengatur penyampaian Dokumen Pendukung Transfer Dana Keluar dalam masa awal berlakunya ketentuan. Untuk transaksi transfer dana keluar dalam valuta asing dengan nilai di atas USD 50,000.00 hingga USD 100,000.00 yang dilakukan pada 1 April 2026 sampai dengan 30 April 2026, Nasabah dapat menyampaikan surat resmi yang memuat tanggal, nominal, dan alasan transfer sebagai dokumen sementara. Nasabah kemudian wajib melengkapi Dokumen Pendukung Transfer Dana Keluar sesuai Lampiran II PADG 21/2019 paling lambat 31 Juli 2026.

Penutup

PADG 8/2026 menurunkan ambang batas kewajiban penyampaian Dokumen Pendukung Transfer Dana Keluar dari di atas USD 100,000.00 menjadi di atas USD 50,000.00, sehingga lebih banyak transaksi valuta asing kini memerlukan dokumen yang menunjukkan underlying transaction atau surat pernyataan sesuai ketentuan sebelum Bank memproses transfer, dengan pengecualian untuk pemindahan dana antarrekening milik Nasabah yang sama di dalam negeri. Dalam masa awal penerapan, diberlakukan ketentuan peralihan untuk transaksi dengan nilai di atas USD 50,000.00 hingga USD 100,000.00 pada 1 April 2026 sampai dengan 30 April 2026, yang dapat menggunakan surat resmi sebagai dokumen sementara, dengan kewajiban melengkapi dokumen sesuai Lampiran II PADG 21/2019 paling lambat 31 Juli 2026. Selain itu, Bank Indonesia menyampaikan informasi sanksi administratif kepada otoritas terkait, sehingga ketidaklengkapan atau ketidaksesuaian dokumen berpotensi menghambat proses transfer dan memicu pelaporan kepada Otoritas Jasa Keuangan, kementerian atau lembaga, dan atau Bursa Efek Indonesia, yang pada akhirnya menuntut Nasabah untuk memastikan kesiapan dokumen dan penyesuaian proses internal agar transaksi tetap berjalan lancar.

Regulasi Terkait

Klik peraturan untuk lihat selengkapnya.

Bagikan:

Apa ituVeritask

Veritask adalah platform AI hukum terintegrasi yang membantu riset regulasi, penyusunan dokumen, dan pengelolaan compliance dalam satu dashboard.

Aiyu Newsletter

Berlangganan untuk menerima email mingguan gratis berisi analisis hukum terbaru.

Free Trial 14 Hari

Akses penuh semua fitur premium selama 14 hari.
Riset dan analisis hukum lebih cepat dengan AI.
Tanpa komitmen, langsung mulai hari ini.