Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.
Legal Updates

Asap Kalimantan Masuk Malaysia, Indonesia Hadapi Ujian Hukum Lintas Batas

27 Agustus 2026
Nadia Nurul Ramadhanty, S.H.
Legal Updates
Asap Kalimantan Masuk Malaysia, Indonesia Hadapi Ujian Hukum Lintas Batas

Pada Agustus 2026, kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Barat dan Kalimantan Tengah kembali dilaporkan melintasi batas negara dan bergerak menuju Sarawak, Malaysia, yang mencatat penurunan kualitas udara hingga level tidak sehat. Skala bencana ini terekam jelas dalam data Kementerian Kehutanan: sepanjang Januari–Juni 2026, luas indikatif karhutla mencapai 107.465,47 hektare, melonjak 120 persen dibandingkan periode yang sama pada 2019. Di lapangan, pantauan Greenpeace pada pertengahan Agustus menemukan 592 titik panas (hotspot), mayoritas berada di lahan gambut.

Dampak kabut asap pun tidak berhenti di wilayah Indonesia. Berdasarkan data satelit NASA FIRMS, pada 20 Agustus 2026, aktivitas kebakaran di Kalimantan terpantau meluas hingga wilayah yang berdekatan dengan perbatasan Sarawak, Malaysia. Kondisi tersebut turut memicu gangguan aktivitas masyarakat di negara tetangga. Sebanyak 591 sekolah di 10 distrik di Sarawak terpaksa ditutup sementara, yang berdampak terhadap sekitar 197.323 siswa.

Dampak langsung dari krisis ekologis ini dibayar mahal oleh kesehatan publik. Kasus Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) melonjak drastis dengan penambahan hingga 600 kasus per hari, memaksa sejumlah pasien menjalani rawat inap. Meski Pemerintah Pusat, melalui Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 16 Tahun 2026 tentang larangan pembukaan lahan dengan cara membakar, realitas di lapangan menunjukkan adanya kegagalan sistemik dalam pencegahan.

Kondisi Kritis yang Membuka Pertanyaan Fundamental

Merespons rentetan peristiwa dan langkah penegakan hukum yang ada, diskursus ini memunculkan sejumlah pertanyaan krusial yang melampaui sekadar masalah administratif:

  1. Bagaimana status keabsahan Peraturan Daerah (Perda) yang memungkinkan pembakaran lahan jika mempertimbangkan ketentuan pertanggungjawaban pidana dan perdata korporasi berdasarkan undang-undang sektoral?

  2. Apakah Tanggung Jawab Mutlak (Strict Liability) dapat diaplikasikan untuk menjangkau korporasi?

  3. Bagaimana ketentuan pencegahan kabut asap lintas batas (transboundary haze) berdasarkan prinsip no-harm dalam hukum kebiasaan internasional dan instrumen ASEAN?

Konflik Norma dan Ilusi Kepastian Hukum di Daerah

Salah satu persoalan dalam penanganan karhutla 2026 adalah keberadaan peraturan daerah yang masih memungkinkan pembukaan lahan dengan cara membakar. Dilansir dari Liputan6 pada 23 Agustus 2026, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa terdapat peraturan daerah di Kalimantan Barat dan Kalimantan Tengah yang memungkinkan pembukaan lahan dengan cara membakar. Dalam rapat terbatas penanganan karhutla yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto pada 22 Agustus 2026, pemerintah menyepakati agar ketentuan dalam peraturan daerah tersebut dilarang atau disesuaikan.

Dari perspektif hukum tata negara, celah regulasi di tingkat daerah ini merupakan pelanggaran terang-terangan terhadap asas lex superior derogat legi inferiori. Pasal 69 ayat (1) huruf h UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH), serta UU Kehutanan dan UU Perkebunan, secara absolut melarang praktik pembakaran lahan tanpa pengecualian.

Berdasarkan Pasal 250 UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Perda dilarang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Keberadaan Perda yang memperbolehkan pembakaran seharusnya batal demi hukum (void ab initio) dan harus segera dibatalkan oleh Pemerintah Pusat. Kegagalan mengeksekusi pembatalan ini sejak jauh hari telah menciptakan payung hukum semu yang melindungi para pelaku pembakaran di daerah.

Tanggung Jawab Mutlak Korporasi: Antara Teks dan Realitas

Selain larangan ketat, UU PPLH mengatur senjata hukum yang sangat kuat untuk menjerat korporasi, yakni prinsip strict liability (tanggung jawab mutlak) pada Pasal 88. Doktrin ini menegaskan bahwa korporasi pemegang konsesi yang lahannya terbakar dapat langsung dimintai pertanggungjawaban ganti rugi perdata tanpa perlu dibuktikan terlebih dahulu unsur kesengajaan (dolus) maupun kelalaiannya (culpa).

Butuh analisis lebih dalam?Coba Veritask AI Legal Assistant

Namun, prasyarat substantif hukum ini berbenturan dengan realitas penegakan yang timpang. Di tengah luasan lahan terbakar yang mencapai ratusan ribu hektare dan ratusan titik panas, penyidikan menyentuh enam korporasi. Pernyataan Presiden yang menekankan bahwa siapapun yang memberi perintah pembakaran, baik individu maupun korporasi, harus ditindak tegas, harus diterjemahkan oleh aparat penegak hukum menjadi investigasi terhadap korporasi sebagai entitas, bukan hanya menyasar pelaksana lapangan (petani/pekerja).

Wacana Eskalasi ke Ranah Hukum Internasional

Luasnya dampak dari karhutla ini berpotensi memicu sengketa diplomatik dan geopolitik sehubungan dengan pelanggaran ASEAN Agreement on Transboundary Haze Pollution (AATHP) yang telah diratifikasi Indonesia melalui UU No. 26 Tahun 2014.

Berdasarkan AAHTP, Indonesia terikat pada prinsip no-harm, yang pada dasarnya mewajibkan setiap negara memastikan aktivitas yang berada di dalam yurisdiksinya tidak menimbulkan kerusakan lingkungan terhadap negara lain. Prinsip ini berakar pada hukum kebiasaan internasional dan kerap dirujuk melalui prinsip sic utere tuo ut alienum non laedas (gunakan wilayahmu sedemikian rupa sehingga tidak merugikan wilayah negara lain) yang tercermin dalam Deklarasi Stockholm 1972 dan Deklarasi Rio 1992. 

Ketika ancaman karhutla dan peningkatan titik panas telah terdeteksi sejak awal 2026, pertanyaan hukumnya kemudian bergeser: apakah langkah pencegahan yang dilakukan Indonesia sudah cukup untuk memenuhi standar tersebut?

Jika ternyata pemerintah mengetahui adanya risiko yang signifikan, tetapi tidak mengambil tindakan yang memadai untuk mencegah atau meminimalkan dampaknya, persoalan ini dapat berkembang dari sekadar isu lingkungan menjadi isu state responsibility. Dengan kata lain, yang dipertaruhkan bukan hanya kemampuan Indonesia memadamkan api di wilayahnya sendiri, tetapi juga kemampuannya memastikan bahwa aktivitas di dalam yurisdiksinya tidak menimbulkan kerugian terhadap negara lain

Dalam perkembangan terbaru, Malaysia dan Brunei sepakat menggunakan mekanisme ASEAN sebagai jalur utama untuk menangani persoalan kabut asap lintas batas yang diduga berasal dari karhutla di Indonesia. Kesepakatan tersebut disampaikan Perdana Menteri Malaysia Anwar Ibrahim setelah Pertemuan Konsultasi Tahunan Pemimpin ke-27 (ALC-27) bersama Sultan Brunei Hassanal Bolkiah pada 22 Agustus 2026. Dilansir dari Bernama, Malaysia akan menggunakan saluran diplomatik ASEAN dan mengirimkan surat resmi kepada Sekretariat ASEAN, sementara Menteri Luar Negeri Malaysia ditugaskan mengoordinasikan tindak lanjut persoalan tersebut. Secara hukum, forum ASEAN relevan karena Indonesia, Malaysia, dan Brunei merupakan pihak pada ASEAN Agreement on Transboundary Haze Pollution (AATHP). AATHP mengatur kerja sama pemantauan, pencegahan, kesiapsiagaan, serta respons terhadap pencemaran asap lintas batas, termasuk melalui mekanisme ASEAN Coordinating Centre dan badan-badan teknis terkait. Apabila muncul perselisihan mengenai penafsiran, penerapan, atau kepatuhan terhadap AATHP, Pasal 27 AATHP mengharuskan penyelesaian secara damai melalui konsultasi atau negosiasi. Ketentuan ini juga sejalan dengan Pasal 24 Piagam ASEAN, yang menempatkan mekanisme penyelesaian dalam instrumen ASEAN sebagai jalur utama; apabila sengketa tetap tidak terselesaikan, Pasal 26 Piagam ASEAN membuka kemungkinan untuk merujuknya kepada ASEAN Summit.

Selain jalur ASEAN, secara teoritis persoalan ini juga dapat berkembang ke forum internasional di bawah sistem PBB, terutama apabila mekanisme regional tidak menghasilkan penyelesaian. Salah satu kemungkinan adalah Mahkamah Internasional (ICJ) untuk menguji tanggung jawab negara atas dugaan pelanggaran kewajiban internasional terkait pencemaran lintas batas. Dasarnya dapat dikaitkan dengan Pasal 36 Statuta ICJ, yang memberikan yurisdiksi atas perkara yang diajukan negara-negara yang bersengketa, termasuk sengketa mengenai penafsiran perjanjian atau pertanyaan hukum internasional, tetapi yurisdiksi tersebut pada prinsipnya tetap bergantung pada adanya persetujuan negara yang bersangkutan.

Implikasi Hukum Karhutla Kalimantan dalam Kerangka Domestik dan Regional

Karhutla Kalimantan 2026 memperlihatkan adanya kesenjangan antara norma hukum dan kapasitas negara untuk memastikan norma tersebut bekerja secara efektif. Di tingkat domestik, negara dituntut memastikan bahwa tidak ada Perda yang memberikan legitimasi terhadap praktik yang bertentangan dengan norma nasional, sekaligus menerapkan pertanggungjawaban korporasi secara efektif, termasuk melalui mekanisme strict liability. Di tingkat regional, Indonesia harus membuktikan bahwa kewajibannya berdasarkan AATHP dan prinsip no-harm tidak berhenti pada komitmen normatif, tetapi diwujudkan melalui pencegahan dan penanganan yang efektif.

Pilihan Malaysia dan Brunei untuk mengutamakan mekanisme ASEAN membuka ruang bagi penyelesaian melalui konsultasi dan kerja sama, tetapi sekaligus menempatkan tindakan Indonesia dalam sorotan regional. Apabila mekanisme tersebut tidak mampu menyelesaikan persoalan dan terdapat dasar yurisdiksi yang memadai, forum internasional seperti ICJ secara teoritis dapat menjadi opsi lebih lanjut.

Pelajari Lebih dari Sekadar Artikel dengan VeritaskLearning

Dapatkan materi yang lebih praktis melalui template siap pakai, webinar recording, compliance checklist, dan online class dari Veritask Learning.

Templates

Koleksi dokumen legal standar siap pakai untuk berbagai kebutuhan bisnis.

Webinar Recording

Akses rekaman diskusi mendalam bersama para praktisi hukum berpengalaman.

Online Class

Kelas terstruktur untuk menguasai aspek hukum tertentu secara komprehensif.

Compliance

Checklist praktis untuk memastikan kepatuhan regulasi bisnis Anda.

Jelajahi Veritask Learning
Bagikan:

Masuk untuk berkomentar

Masuk

Apa ituVeritask

Veritask adalah platform AI hukum terintegrasi yang membantu riset regulasi, penyusunan dokumen, dan pengelolaan compliance dalam satu dashboard.

Langganan Gratis

Langganan Gratis

Berlangganan untuk menerima email mingguan gratis berisi analisis hukum terbaru.

Free Trial 7 Hari

Akses penuh semua fitur premium selama 7 hari.
Riset dan analisis hukum lebih cepat dengan AI.
Tanpa komitmen, langsung mulai hari ini.