Arah Baru Perdagangan Karbon Sektor Pertanian dalam Rancangan Peraturan Menteri Pertanian
Pendahuluan
Rancangan Peraturan Menteri Pertanian tentang Tata Cara Perdagangan Karbon melalui Offset Emisi Gas Rumah Kaca Sektor Pertanian ("Rancangan Permentan") sebagai peraturan pelaksana Pasal 64 Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Instrumen Nilai Ekonomi Karbon dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca Nasional ("Perpres 110/2025"). Secara substansial, Rancangan Permentan mengatur tata cara Perdagangan Karbon melalui skema Offset Emisi Gas Rumah Kaca (GRK) pada sektor pertanian, yang mencakup sub-sektor persawahan, peternakan, dan perkebunan.
Rancangan Permentan disusun untuk melaksanakan amanat Pasal 64 Perpres 110/2025 yang memberikan dasar hukum bagi pengaturan teknis perdagangan karbon melalui skema Offset Emisi GRK di sektor pertanian. Penyusunan Rancangan Permentan ini didasarkan pada kebutuhan untuk mengakomodasi karakteristik sektor pertanian yang memiliki sumber emisi dan potensi serapan karbon yang berbeda dengan sektor lainnya, seperti emisi metana dari lahan persawahan dan peternakan serta potensi penyerapan karbon pada lahan perkebunan. Melalui pengaturan tersebut, Kementerian Pertanian berupaya memperjelas pelaksanaan perdagangan karbon di sektor pertanian, mulai dari penyusunan dokumen rancangan aksi mitigasi, proses validasi dan verifikasi oleh lembaga independen, hingga penerbitan sertifikat pengurangan emisi yang dapat diperdagangkan.
Ketentuan Penting
-
Ruang Lingkup dan Para Pihak yang Bertanggung Jawab
Sebagaimana diatur dalam Pasal 2, ruang lingkup Rancangan Permentan ini meliputi tata cara Perdagangan Karbon melalui Offset Emisi GRK yang dilaksanakan pada usaha dan/atau kegiatan Aksi Mitigasi Perubahan Iklim di tiga sub-sektor pertanian, yaitu persawahan, peternakan, dan perkebunan.
Pasal 3 menegaskan bahwa penanggung jawab Aksi Mitigasi Perubahan Iklim yang dapat melakukan Perdagangan Karbon terdiri atas empat kelompok:
-
- Pelaku Usaha (baik pemegang izin usaha maupun pemegang tanda daftar/registrasi usaha pertanian);
- Menteri (melalui unit kerja yang menjalankan Program Berbasis Yurisdiksi);
- Gubernur dan bupati/wali kota (melalui organisasi perangkat daerah terkait); serta
- Kelembagaan Petani.
Khusus bagi Pelaku Usaha, Pasal 3 ayat (4) mewajibkan kerja sama dengan Kelembagaan Petani dalam pelaksanaan Offset Emisi GRK, sementara Kelembagaan Petani sendiri wajib memenuhi persyaratan perizinan berusaha apabila hendak bertindak sebagai penanggung jawab.
-
Mekanisme Memperoleh Sertifikat Pengurangan Emisi GRK (SPE GRK) bagi Pelaku Usaha
|
No. |
Tahapan |
Uraian Ketentuan |
|
1. |
Pengajuan dan Penilaian Dokumen Rancangan Aksi Mitigasi Perubahan Iklim (“DRAM”) |
Pelaku Usaha mengajukan permohonan usulan DRAM kepada Menteri melalui Sistem Registri Unit Karbon (SRUK). DRAM memuat antara lain:
Menteri, dibantu tim teknis lintas Unit Kerja Eselon I, melakukan penelaahan dan pengkajian DRAM paling lama 10 hari kerja. Apabila DRAM belum lengkap, pemohon diberikan kesempatan memperbaiki dalam waktu paling lama 10 hari sejak notifikasi diunggah. |
|
2. |
Validasi DRAM |
Setelah DRAM disetujui, pemohon wajib melakukan validasi melalui lembaga independen yang berbadan hukum, memiliki validator kompeten di sektor pertanian, dan terakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN). Validasi meliputi:
Hasil validasi berupa pernyataan valid atau tidak valid, yang disampaikan kepada pemohon dengan tembusan kepada Menteri. |
|
3. |
Pelaksanaan Aksi Mitigasi dan Verifikasi |
Aksi mitigasi dilaksanakan pada sub-sektor persawahan, peternakan, dan perkebunan melalui kegiatan pengurangan Emisi GRK dan/atau peningkatan serapan karbon, seperti pengelolaan air sawah, penggunaan varietas rendah emisi, pemupukan berimbang, pengelolaan limbah ternak, agroforestri, biochar, dan rehabilitasi lahan terdegradasi. Pemohon dapat bekerja sama dengan pihak lain, tetapi tetap bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan. Setelah pelaksanaan, dilakukan verifikasi oleh lembaga independen terakreditasi untuk menilai kesesuaian capaian dengan target. Hasil verifikasi berupa pernyataan terverifikasi atau tidak terverifikasi beserta tingkat jaminan, metode, dan kesimpulan verifikasi. |
|
4. |
Penerbitan Rekomendasi dan SPE GRK |
Berdasarkan hasil verifikasi, pemohon mengajukan permohonan rekomendasi penerbitan SPE GRK kepada Menteri melalui SRUK dengan melampirkan laporan capaian aksi mitigasi. Menteri, dibantu tim teknis, memastikan seluruh tahapan telah dipenuhi, meliputi validasi DRAM, pelaksanaan aksi mitigasi, dan verifikasi capaian. Apabila persyaratan terpenuhi, Menteri menerbitkan rekomendasi penerbitan SPE GRK melalui SRUK dan menyampaikannya kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup untuk proses penerbitan SPE GRK sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. |
-
Mekanisme bagi Menteri, Gubernur, dan Bupati/Wali Kota
Pasal 15 mengatur bahwa apabila Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota bertindak sebagai penanggung jawab Aksi Mitigasi Perubahan Iklim, Perdagangan Karbon dilaksanakan melalui Program Berbasis Yurisdiksi dengan membentuk atau menunjuk badan layanan umum (atau badan layanan umum daerah), lembaga pengelola pendanaan bentukan Pemerintah, atau lembaga khusus lainnya. Pasal 16 mewajibkan pengajuan usulan DRAM kepada Menteri melalui SRUK, dan Pasal 17 menegaskan bahwa seluruh tahapan penilaian, validasi, pelaksanaan, dan verifikasi yang berlaku bagi Pelaku Usaha berlaku pula secara mutatis mutandis bagi Menteri, gubernur, dan bupati/wali kota.
-
Mekanisme Memperoleh Non-SPE GRK
Selain jalur SPE GRK domestik, Pasal 18 membuka jalur alternatif berupa permohonan non-SPE GRK, yaitu sertifikasi berdasarkan standar internasional. Penanggung jawab aksi mitigasi mengajukan dokumen perencanaan proyek (memuat desain proyek serta rincian pengurangan/penyerapan emisi) kepada Menteri melalui SRUK, dan wajib memenuhi persyaratan standar internasional yang berlaku. Pasal 19 menerapkan tahapan penilaian hingga verifikasi secara mutatis mutandis dari mekanisme SPE GRK, dengan pengecualian pada ketentuan mengenai laporan capaian sebagaimana diatur dalam Pasal 13. Selanjutnya, Pasal 20 hingga Pasal 22 mengatur bahwa persetujuan non-SPE GRK diterbitkan Menteri berdasarkan rekomendasi Kepala Badan (pejabat pimpinan tinggi madya di lingkungan Kementerian Pertanian yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang perakitan dan modernisasi pertanian), berlaku untuk jangka waktu 6 (enam) bulan, dan wajib disampaikan kepada lembaga standar internasional terkait. Penerbitan non-SPE GRK oleh lembaga standar internasional baru dapat dilakukan setelah persetujuan Menteri tersebut diperoleh.
-
Otorisasi, Corresponding Adjustment, dan Perdagangan Unit Karbon
Untuk skema Offset Emisi GRK yang terhubung dengan mekanisme internasional (termasuk yang tunduk pada Artikel 6.2 dan 6.4 Persetujuan Paris atau kewajiban internasional sukarela lainnya) Pasal 24 mewajibkan penanggung jawab aksi mitigasi mengajukan permohonan Otorisasi dan Corresponding Adjustment kepada kementerian yang membidangi lingkungan hidup, yang pemberiannya didasarkan pada rekomendasi Menteri Pertanian dan dibantu tim teknis. Adapun pemanfaatan hasil aksi mitigasi diatur dalam Pasal 26: penanggung jawab yang telah memiliki SPE GRK atau non-SPE GRK dapat memperdagangkan Unit Karbon tersebut kepada pihak yang emisinya melampaui batas atas dalam satu periode, kepada Pelaku Usaha yang melakukan offset secara sukarela, dan/atau kepada masyarakat umum.
-
Pemantauan, Pembinaan, Pelaporan, dan Evaluasi
Menteri berwenang melakukan pemantauan atas pemenuhan tahapan validasi, pelaksanaan, dan verifikasi oleh seluruh penanggung jawab aksi mitigasi (Pasal 27), yang hasilnya menjadi dasar penyempurnaan kebijakan dan pelaksanaan pembinaan berupa pedoman teknis, pelatihan, arahan, bimbingan teknis, dan konsultasi elektronik (Pasal 28). Menteri juga wajib menjamin ketersediaan informasi publik terkait Perdagangan Karbon sektor pertanian (Pasal 29).
Dari sisi kewajiban pelaku, Pasal 30 mewajibkan penanggung jawab aksi mitigasi menyampaikan laporan pelaksanaan Perdagangan Karbon secara elektronik kepada Menteri (dengan tembusan gubernur/bupati-wali kota), yang paling sedikit memuat pelaksanaan kegiatan, peran serta masyarakat, pelaksanaan kesepakatan pembagian manfaat, dan tindak lanjut pengaduan masyarakat. Laporan tersebut menjadi dasar evaluasi tahunan yang dilakukan Kepala Badan sebagaimana diatur dalam Pasal 31, sementara Pasal 32 mengatur kewajiban Menteri memfasilitasi peningkatan pengetahuan dan keterampilan masyarakat dalam pelaksanaan Perdagangan Karbon
Ketentuan Peralihan
Pasal 33 mengatur ketentuan peralihan bagi penanggung jawab Aksi Mitigasi Perubahan Iklim yang telah melaksanakan kegiatan sebelum Peraturan Menteri ini mulai berlaku. Ketentuan ini mencakup dua kategori, yaitu:
-
penanggung jawab yang telah memasuki tahapan validasi Dokumen Rancangan Aksi Mitigasi Perubahan Iklim (DRAM) dan/atau tahapan penyusunan dokumen perencanaan proyek, pelaksanaan aksi mitigasi, verifikasi capaian, maupun pelaporan capaian aksi mitigasi; serta
-
penanggung jawab yang telah memiliki Unit Karbon, tetapi belum melakukan transaksi Perdagangan Karbon melalui skema Offset Emisi Gas Rumah Kaca (GRK).
Terhadap kedua kategori tersebut, Peraturan Menteri mewajibkan penanggung jawab untuk melaporkan kegiatan yang telah dilaksanakan kepada Menteri serta mengajukan permohonan rekomendasi atau persetujuan Menteri sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri ini. Pengaturan peralihan tersebut bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh kegiatan perdagangan karbon melalui skema Offset Emisi GRK tetap selaras dengan ketentuan baru.
Penutup
Rancangan Peraturan Menteri Pertanian ini melaksanakan Pasal 64 Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 yang memberikan landasan teknis bagi pelaksanaan Perdagangan Karbon melalui skema Offset Emisi Gas Rumah Kaca (GRK) di sektor pertanian. Melalui pengaturan mengenai tata cara pengajuan Dokumen Rancangan Aksi Mitigasi Perubahan Iklim (DRAM), proses validasi dan verifikasi, mekanisme penerbitan Sertifikat Pengurangan Emisi GRK (SPE GRK) maupun non-SPE GRK, hingga ketentuan mengenai perdagangan Unit Karbon, pemantauan, pelaporan, dan ketentuan peralihan.
Pelajari Lebih dari Sekadar Artikel dengan
Learning
Dapatkan materi yang lebih praktis melalui template siap pakai, webinar recording, compliance checklist, dan online class dari Veritask Learning.
Templates
Koleksi dokumen legal standar siap pakai untuk berbagai kebutuhan bisnis.
Webinar Recording
Akses rekaman diskusi mendalam bersama para praktisi hukum berpengalaman.
Online Class
Kelas terstruktur untuk menguasai aspek hukum tertentu secara komprehensif.
Compliance
Checklist praktis untuk memastikan kepatuhan regulasi bisnis Anda.
Masuk untuk berkomentar
MasukApa itu
Veritask adalah platform AI hukum terintegrasi yang membantu riset regulasi, penyusunan dokumen, dan pengelolaan compliance dalam satu dashboard.
Langganan Gratis
Berlangganan untuk menerima email mingguan gratis berisi analisis hukum terbaru.