Aksi Greenpeace di Bundaran HI, Bolehkah Kritik Berujung Penangkapan?
Pada 20 Oktober 2026, enam aktivis Greenpeace Indonesia membentangkan dua spanduk berukuran besar dari puncak Patung Selamat Datang di Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta Pusat. Aksi tersebut dilakukan untuk mendesak pemerintah agar lebih serius menangani krisis iklim dan dampaknya terhadap kehidupan masyarakat. Salah satu spanduk bertuliskan “Bencana Makin Parah, Hidup Makin Susah, Apa Kerja Pemerintah?”. Greenpeace Indonesia menyatakan aksi tersebut dilakukan secara damai tanpa kekerasan.
Keenam aktivis kemudian dievakuasi oleh aparat kepolisian bersama petugas pemadam kebakaran dan unsur pemerintah daerah. Salah satu aktivis perempuan dilaporkan lemas dan dibawa ke klinik Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokkes) Polda Metro Jaya. Setelah itu, mereka dibawa ke Polda untuk pendataan dan dipulangkan pada malam harinya. Polda Metro Jaya membantah telah melakukan penangkapan terhadap keenam aktivis tersebut.
Peristiwa ini menimbulkan pertanyaan hukum: apakah pemasangan spanduk di ruang publik merupakan bagian dari kebebasan berpendapat, dan sejauh mana aparat berwenang mengambil tindakan terhadap aksi tersebut?
Apa yang Dilindungi oleh Kebebasan Berpendapat?
Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 menjamin hak setiap orang untuk berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Jaminan ini diperjelas melalui Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum (UU 9/1998).
Pasal 1 angka 1 UU 9/1998 menyebutkan bahwa kemerdekaan menyampaikan pendapat merupakan hak warga negara untuk menyampaikan pikiran secara lisan, tulisan, dan sebagainya secara bebas dan bertanggung jawab sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Namun, pelaksanaannya tetap memiliki aturan. Pasal 6 UU 9/1998 mewajibkan warga negara yang menyampaikan pendapat di muka umum untuk menghormati hak dan kebebasan orang lain, menghormati aturan moral, menaati hukum, menjaga keamanan dan ketertiban umum, serta menjaga keutuhan persatuan bangsa.
Lalu, bagaimana tata cara penyampaian pendapat di muka umum?
Pasal 9 UU 9/1998 mengatur empat bentuk penyampaian pendapat di muka umum, yaitu:
demonstrasi atau unjuk rasa;
pawai;
rapat umum; dan
mimbar bebas.
Kegiatan tersebut pada dasarnya dapat dilakukan di tempat terbuka untuk umum, tetapi tidak di lingkungan istana kepresidenan, tempat ibadah, instalasi militer, rumah sakit, pelabuhan udara atau laut, stasiun kereta api, terminal angkutan darat, dan objek vital nasional. Penyampaian pendapat di muka umum juga dikecualikan pada hari besar nasional. Peserta dilarang membawa benda-benda yang dapat membahayakan keselamatan umum.
Selain itu, Pasal 10 UU 9/1998 mewajibkan penyelenggara menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada Polri paling lambat 3 x 24 jam sebelum kegiatan dimulai. Pemberitahuan ini disampaikan oleh peserta, pemimpin, atau penanggung jawab kelompok. Kewajiban tersebut tidak berlaku untuk kegiatan ilmiah di dalam kampus dan kegiatan keagamaan.
Pemberitahuan itu harus memuat informasi mengenai maksud dan tujuan, tempat dan lokasi, rute, waktu dan durasi, bentuk kegiatan, penanggung jawab, identitas penyelenggara, alat peraga yang digunakan, serta jumlah peserta. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 11 UU 9/1998.
Perlu diperhatikan bahwa pemberitahuan tidak sama dengan permohonan izin. UU 9/1998 menggunakan mekanisme pemberitahuan kepada kepolisian, bukan persyaratan izin untuk setiap penyampaian pendapat di muka umum.
Di sisi lain, Pasal 12 mewajibkan penanggung jawab memastikan kegiatan berlangsung aman, tertib, dan damai. Pasal 13 juga mewajibkan Polri memberikan tanda terima pemberitahuan, berkoordinasi dengan penanggung jawab dan instansi yang dituju, serta menyiapkan pengamanan. Polisi juga bertanggung jawab melindungi peserta dan menjaga keamanan serta ketertiban umum.
Bagaimana jika aturan tersebut tidak dipenuhi? Pasal 15 UU 9/1998 memungkinkan kegiatan dibubarkan apabila tidak memenuhi ketentuan tertentu, termasuk mengenai kewajiban peserta, lokasi, larangan membawa benda berbahaya, pemberitahuan, dan isi pemberitahuan. Sementara itu, Pasal 16 mengatur bahwa peserta yang melakukan perbuatan melanggar hukum dapat dikenai sanksi sesuai peraturan perundang-undangan. Penanggung jawab yang melakukan tindak pidana juga dapat dikenai tambahan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 17.
Sebaliknya, Pasal 18 UU 9/1998 memberikan perlindungan terhadap pelaksanaan hak tersebut. Setiap orang yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk menghalangi hak warga negara menyampaikan pendapat di muka umum yang telah memenuhi ketentuan undang-undang dapat dipidana penjara paling lama satu tahun.
Dengan demikian, kritik terhadap pemerintah, termasuk melalui spanduk, dapat menjadi bentuk penyampaian pendapat. Namun, penilaian hukumnya tidak hanya bergantung pada pesan yang disampaikan, tetapi juga bentuk kegiatan, lokasi, cara pelaksanaan, dan kepatuhannya terhadap ketentuan yang berlaku.
Bagaimana dengan Perlindungan Cagar Budaya?
Persoalan berikutnya adalah lokasi pemasangan spanduk. Patung Selamat Datang di Bundaran HI telah ditetapkan sebagai struktur cagar budaya melalui Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 271 Tahun 2024.
Perlindungan terhadap cagar budaya diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya (UU 11/2010). Pasal 66 ayat (1) melarang setiap orang merusak cagar budaya, baik seluruh maupun bagian-bagiannya. Sementara itu, Pasal 68 ayat (1) melarang pemindahan cagar budaya tanpa izin.
Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa cagar budaya memiliki perlindungan hukum yang harus diperhatikan oleh siapa pun, termasuk ketika menggunakannya sebagai lokasi penyampaian aspirasi.
Meski demikian, pemasangan spanduk di atas monumen tidak otomatis dapat dikategorikan sebagai perusakan cagar budaya. Untuk menentukan ada atau tidaknya pelanggaran, perlu diperiksa bagaimana spanduk dipasang, apakah terdapat kerusakan pada struktur monumen, serta apakah tindakan tersebut melanggar ketentuan lain mengenai perlindungan atau pemanfaatan cagar budaya.
Dengan demikian, status Bundaran HI sebagai cagar budaya merupakan dasar untuk menjaga dan melindungi monumen tersebut, tetapi tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa setiap tindakan pemasangan spanduk merupakan tindak pidana.
Apa Dasar Hukum Tindakan Aparat?
Dalam peristiwa ini, aparat mengevakuasi enam aktivis dan membawa mereka ke Polda Metro Jaya. Menurut keterangan kepolisian yang diberitakan ANTARA pada 21 Oktober 2026, tindakan tersebut dilakukan untuk menangani kondisi para aktivis setelah mereka turun dari monumen. Kepolisian juga membantah telah melakukan penangkapan.
UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia memberikan kewenangan kepada kepolisian untuk memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. Namun, kewenangan tersebut tetap harus dijalankan sesuai dengan hukum.
Dalam konteks ini, penting untuk membedakan tindakan yang dilakukan demi keselamatan dan pertolongan medis dari tindakan untuk kepentingan proses pidana. Keduanya memiliki tujuan dan dasar kewenangan yang berbeda sehingga tidak dapat langsung disamakan.
Evakuasi atau Penangkapan, Apa Dasar Hukumnya?
Dalam kasus ini, terdapat perbedaan keterangan antara kepolisian dan tim advokasi. Polda Metro Jaya menyatakan bahwa keenam aktivis dibawa untuk mendapat penanganan medis karena lemas dan pusing setelah turun dari Patung Selamat Datang, bukan ditangkap.
Namun, menurut Tempo, perwakilan Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD), Daniel Winarta, menyebut kuasa hukum sempat diberi tahu bahwa para aktivis akan dilimpahkan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. Setelah menunggu sekitar tiga jam tanpa kejelasan mengenai dugaan tindak pidana, para aktivis akhirnya dipulangkan sekitar pukul 20.30 WIB. Menurut Daniel, mereka hanya didata identitasnya dan tidak dimintai keterangan.
Perbedaan keterangan ini menimbulkan pertanyaan mengenai tujuan dan dasar tindakan aparat. Membawa seseorang ke kantor polisi tidak otomatis berarti penangkapan. Namun, jika orang tersebut tidak bebas pergi karena pembatasan oleh aparat, perlu diperiksa apakah tindakan itu memiliki dasar hukum yang sah.
Penangkapan juga bukan prosedur wajib bagi setiap peserta demonstrasi. Pasal 15 dan Pasal 16 UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum mengatur pembubaran aksi dalam kondisi tertentu serta sanksi bagi peserta yang melakukan perbuatan melanggar hukum. Namun, dugaan pelanggaran tidak otomatis mengharuskan peserta ditangkap.
Jika penangkapan dilakukan untuk kepentingan proses pidana, tindakan tersebut harus memenuhi persyaratan hukum acara pidana. Pasal 94 UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP mensyaratkan sekurang-kurangnya dua alat bukti untuk melakukan penangkapan terhadap seseorang yang diduga melakukan tindak pidana.
Dalam kasus ini, Greenpeace menyatakan bahwa keenam aktivis dipulangkan karena tidak ditemukan unsur pidana dalam aksi mereka. Pernyataan tersebut merupakan keterangan Greenpeace, bukan keputusan resmi pengadilan. Berdasarkan pemberitaan yang tersedia, belum jelas tindak pidana apa yang secara resmi disangkakan kepada para aktivis.
Dengan demikian, persoalan hukumnya bukan sekadar apakah polisi menyebut tindakan itu sebagai evakuasi atau penangkapan, melainkan apakah tindakan yang dilakukan sesuai dengan tujuan, dasar kewenangan, dan prosedur hukum yang berlaku. Jika tindakan tersebut membatasi kebebasan para aktivis untuk kepentingan proses pidana, aparat perlu dapat menjelaskan dasar hukumnya.
Pelajari Lebih dari Sekadar Artikel dengan
Learning
Dapatkan materi yang lebih praktis melalui template siap pakai, webinar recording, compliance checklist, dan online class dari Veritask Learning.
Templates
Koleksi dokumen legal standar siap pakai untuk berbagai kebutuhan bisnis.
Webinar Recording
Akses rekaman diskusi mendalam bersama para praktisi hukum berpengalaman.
Online Class
Kelas terstruktur untuk menguasai aspek hukum tertentu secara komprehensif.
Compliance
Checklist praktis untuk memastikan kepatuhan regulasi bisnis Anda.
Masuk untuk berkomentar
MasukApa itu
Veritask adalah platform AI hukum terintegrasi yang membantu riset regulasi, penyusunan dokumen, dan pengelolaan compliance dalam satu dashboard.

Langganan Gratis
Berlangganan untuk menerima email mingguan gratis berisi analisis hukum terbaru.
