AI Belajar dari Karya Siapa? Indonesia Mulai Menulis Ulang Aturan Hak Cipta
Pada 10 September 2026, Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi) Nezar Patria mengatakan pemerintah sedang menyusun revisi UU Hak Cipta dan mengkaji pengaturan konten yang dibuat dengan AI. Pemerintah juga menaruh perhatian pada penggunaan AI dalam industri jurnalistik. Pernyataan tersebut disampaikan Nezar dalam diskusi di Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya, Jakarta, dan dilaporkan ANTARA pada hari yang sama.
Kecerdasan buatan (AI) generatif mengubah cara manusia membuat karya. Dengan beberapa perintah, AI dapat menghasilkan tulisan, gambar, musik, hingga video dalam hitungan detik. Masalahnya, perkembangan teknologi ini jauh lebih cepat daripada aturan yang mengaturnya.
Indonesia sebenarnya sudah memiliki Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Namun, aturan tersebut dibuat sebelum AI generatif berkembang seperti sekarang. Karena itu, pemerintah kini perlu menyesuaikan kerangka hukum yang ada agar mampu menjawab persoalan baru yang muncul dari penggunaan AI dalam penciptaan dan pemanfaatan karya.
Lantas, apa saja yang perlu diatur?
Siapa yang disebut pencipta jika karya dibuat AI?
UU 28/2014 mendefinisikan pencipta sebagai orang atau beberapa orang yang secara sendiri-sendiri atau bersama-sama menghasilkan ciptaan yang bersifat khas dan pribadi. Artinya, hukum Indonesia saat ini berangkat dari adanya kontribusi manusia sebagai pencipta.
Masalah muncul ketika sebuah gambar, lagu, atau tulisan dibuat hampir sepenuhnya oleh AI. Apakah hak cipta dimiliki pengguna yang menulis prompt, pengembang AI, atau tidak ada hak cipta sama sekali?
Revisi UU perlu memberikan batas yang jelas. Salah satu pendekatan yang dapat dipertimbangkan adalah membedakan karya yang sepenuhnya dihasilkan mesin dengan karya yang tetap memiliki kontribusi kreatif manusia. Dengan begitu, orang yang benar-benar memberikan kontribusi kreatif tetap memiliki kepastian mengenai haknya.
Bolehkah karya berhak cipta dipakai untuk melatih AI?
Ini merupakan salah satu persoalan terbesar.
Model AI membutuhkan data dalam jumlah sangat besar untuk belajar. Data tersebut dapat mencakup buku, artikel, foto, musik, video, dan berbagai karya lain yang mungkin dilindungi hak cipta.
UU 28/2014 belum secara khusus mengatur penggunaan karya berhak cipta sebagai training data AI. Undang-undang memang memiliki sejumlah ketentuan pembatasan hak cipta untuk tujuan tertentu, tetapi Indonesia tidak memiliki doktrin “fair use” yang sama dengan sistem hukum Amerika Serikat. Karena itu, istilah tersebut sebaiknya tidak digunakan seolah-olah merupakan pengecualian umum dalam hukum Indonesia.
Revisi perlu menentukan kapan penggunaan karya untuk melatih AI diperbolehkan, kapan membutuhkan izin, dan kapan pencipta berhak mendapatkan kompensasi. Pemerintah juga perlu mempertimbangkan mekanisme opt-out, lisensi kolektif, atau skema royalti tertentu agar pencipta tidak kehilangan nilai ekonomi dari karyanya.
Perdebatan ini bukan hanya terjadi di Indonesia. Di Amerika Serikat, misalnya, gugatan The New York Times terhadap OpenAI dan Microsoft masih menjadi salah satu perkara penting mengenai apakah penggunaan artikel untuk melatih AI dapat dibenarkan berdasarkan fair use. Perkembangannya menunjukkan bahwa persoalan ini memang belum memiliki jawaban sederhana.
Bagaimana melindungi karya jurnalistik?
Media menghadapi persoalan dari dua arah. Di satu sisi, media perlu dapat menggunakan atau mengutip informasi dari sumber lain untuk kepentingan pemberitaan. Di sisi lain, karya jurnalistik mereka juga dapat dikumpulkan dan diproses oleh sistem AI dalam skala besar.
Karena itu, revisi UU Hak Cipta perlu memperjelas batas penggunaan karya jurnalistik, termasuk untuk pengutipan, peliputan, penelitian, dan pelatihan AI. Aturannya harus cukup melindungi media tanpa menghambat kebebasan pers dan akses masyarakat terhadap informasi.
Persoalan ini juga berkaitan dengan Perpres Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas. Pasal 7 mengatur bahwa kerja sama platform digital dengan perusahaan pers dapat berbentuk lisensi berbayar, bagi hasil, berbagi data agregat pengguna berita, atau bentuk lain yang disepakati. Namun, aturan tersebut dirancang untuk hubungan antara perusahaan platform digital dan perusahaan pers, sehingga belum otomatis menjadi kerangka khusus untuk pengembang model AI.
Perlu ada kewajiban transparansi
Revisi juga perlu mengatur transparansi. Masyarakat seharusnya dapat mengetahui jika sebuah konten dibuat atau dimanipulasi menggunakan AI, terutama untuk konten jurnalistik, iklan, politik, dan informasi publik.
Di sisi lain, masyarakat juga memerlukan informasi tertentu mengenai sumber atau kategori data yang digunakan untuk melatih model, sepanjang tidak membuka rahasia dagang atau informasi sensitif. Hal ini perlu dipertimbangkan dalam kerangka pengaturan hak kekayaan intelektual yang baru.
Siapa yang bertanggung jawab?
Hukum perlu menentukan tanggung jawab ketika AI menghasilkan konten yang melanggar hak cipta. Misalnya, ketika sebuah sistem menghasilkan karya yang sangat mirip dengan karya tertentu atau digunakan untuk menghasilkan konten komersial tanpa izin.
Tanggung jawab tidak harus otomatis dibebankan kepada satu pihak. Revisi dapat membedakan peran pengembang model, penyedia platform, dan pengguna berdasarkan tingkat kendali dan kontribusinya terhadap pelanggaran.
Pada akhirnya, revisi UU Hak Cipta tidak cukup hanya menjawab pertanyaan “siapa pemilik karya AI?”. Pemerintah perlu mengatur seluruh rantai persoalannya: siapa yang dianggap pencipta, bagaimana karya digunakan untuk melatih AI, kapan izin diperlukan, bagaimana pencipta mendapat kompensasi, bagaimana konten AI diberi penanda, serta siapa yang bertanggung jawab ketika terjadi pelanggaran.
Jika aturan hanya berfokus pada output AI, sebagian besar persoalan justru akan tetap berada di luar jangkauan hukum. Sebaliknya, jika revisi mampu mengatur proses dari data pelatihan sampai penggunaan hasil AI, Indonesia memiliki peluang membangun ekosistem AI yang tetap mendorong inovasi tanpa mengorbankan hak pencipta.
Pelajari Lebih dari Sekadar Artikel dengan
Learning
Dapatkan materi yang lebih praktis melalui template siap pakai, webinar recording, compliance checklist, dan online class dari Veritask Learning.
Templates
Koleksi dokumen legal standar siap pakai untuk berbagai kebutuhan bisnis.
Webinar Recording
Akses rekaman diskusi mendalam bersama para praktisi hukum berpengalaman.
Online Class
Kelas terstruktur untuk menguasai aspek hukum tertentu secara komprehensif.
Compliance
Checklist praktis untuk memastikan kepatuhan regulasi bisnis Anda.
Masuk untuk berkomentar
MasukApa itu
Veritask adalah platform AI hukum terintegrasi yang membantu riset regulasi, penyusunan dokumen, dan pengelolaan compliance dalam satu dashboard.

Langganan Gratis
Berlangganan untuk menerima email mingguan gratis berisi analisis hukum terbaru.
