730 Korban MBG, Siapa yang Harus Bertanggung Jawab?
Pada 1 September 2026, ratusan santri dan pelajar di Kecamatan Tanggulangin, Sidoarjo, mengalami gangguan kesehatan setelah mengonsumsi Makan Bergizi Gratis (MBG) dari SPPG Kalitengah. Hingga 3 September, jumlah korban mencapai 730 orang, berdasarkan data Dinas Kesehatan Kabupaten Sidoarjo.
Menurut Badan Gizi Nasional (BGN), penelusuran awal menemukan adanya masalah pada pencatatan waktu masak dan batas konsumsi. Makanan yang sebenarnya matang sekitar pukul 05.00 WIB dan seharusnya dikonsumsi sebelum pukul 09.00 WIB disebut diberi label seolah-olah matang pukul 08.00 WIB, dengan batas konsumsi pukul 10.00 WIB. Makanan kemudian baru dikirim sekitar pukul 11.30–11.40 WIB dan dikonsumsi setelah pukul 12.00 WIB. Kondisi ini disebut BGN sebagai “kelalaian yang disengaja”.
BGN kemudian menghentikan sementara operasional SPPG selama 30 hari dan mencopot kepala SPPG. Sementara itu, soal ada atau tidaknya tindak pidana diserahkan kepada aparat penegak hukum.
Aturan Tersedia, Pelaksanaan Perlu Diperiksa
Kasus Sidoarjo menunjukkan bahwa persoalan MBG bukan semata-mata karena tidak ada aturan. UU Pangan dan aturan mengenai keamanan pangan sudah mewajibkan makanan yang beredar memenuhi standar keamanan, mutu, dan gizi. Pemerintah juga telah memiliki aturan khusus mengenai tata kelola MBG, termasuk pemantauan, pengawasan, evaluasi, hingga penanganan dugaan keracunan.
Bahkan, Perpres No. 115 Tahun 2025 secara khusus mengatur apa yang harus dilakukan ketika terjadi dugaan keracunan. SPPG wajib segera melaporkan kejadian, menangani korban, menghentikan peredaran makanan yang diduga menjadi sumber masalah, menyimpan sampel untuk pemeriksaan, serta berkoordinasi dengan fasilitas kesehatan dan dinas kesehatan.
Jadi, pertanyaannya bukan lagi “apakah pemerintah sudah punya aturan?”, melainkan “apakah aturan tersebut benar-benar dijalankan dan diawasi?”
Aturan yang lengkap di atas kertas tidak akan banyak berarti jika tidak diterapkan di lapangan. Jika pelanggaran SOP terus terjadi, yang perlu diperiksa bukan hanya pihak yang melanggar, tetapi juga bagaimana sistem pengawasan bekerja.
Tanggung Jawab Tidak Berhenti di Dapur
Pertanggungjawaban dalam kasus ini setidaknya dapat dilihat dari tiga sisi: pidana, perdata, dan administratif.
Pertama, pidana. Jika terbukti bahwa kelalaian dalam menyiapkan atau mendistribusikan makanan menyebabkan orang lain sakit, ketentuan dalam KUHP Nasional mengenai kealpaan dapat menjadi relevan. Namun, harus dibuktikan terlebih dahulu bahwa ada kelalaian, ada korban yang mengalami kerugian atau gangguan kesehatan, dan ada hubungan antara kelalaian tersebut dengan kondisi korban.
Dugaan perubahan label juga perlu diperiksa secara khusus. UU Pangan melarang pemberian keterangan yang tidak benar atau menyesatkan pada label pangan. Jika nantinya terbukti bahwa waktu masak sengaja diubah untuk membuat makanan yang sudah melewati batas aman terlihat masih layak dikonsumsi, persoalannya dapat menjadi lebih serius daripada sekadar pelanggaran SOP. Namun, siapa yang membuat, mengetahui, atau menyetujui perubahan tersebut tetap harus dibuktikan.
Kedua, perdata. Korban pada prinsipnya dapat meminta ganti rugi jika terbukti ada kesalahan, kerugian, dan hubungan antara perbuatan tersebut dengan kerugian yang dialami. Kerugian tersebut dapat berupa biaya pengobatan maupun kerugian lain yang benar-benar dapat dibuktikan.
Ketiga, administratif. Penghentian operasional SPPG selama 30 hari dan pencopotan kepala SPPG merupakan bentuk sanksi administratif. Namun, tindakan tersebut tidak otomatis menyelesaikan persoalan pidana maupun kerugian yang dialami korban.
Lalu, Bagaimana dengan BGN?
Pertanggungjawaban juga perlu dilihat dari peran BGN sebagai penyelenggara dan pengawas MBG. Ini bukan berarti setiap insiden di SPPG otomatis menjadi kesalahan BGN. Namun, BGN memiliki kewenangan untuk melakukan pemantauan, pengawasan, pengendalian, dan evaluasi terhadap penyelenggaraan MBG. Karena itu, efektivitas pengawasan tersebut patut diuji ketika pelanggaran keamanan pangan terjadi.
Hal ini menjadi semakin penting karena BGN menyebut sekitar 80–90 persen gangguan kesehatan yang dievaluasi secara internal berkaitan dengan ketidakpatuhan terhadap SOP. Jika angka tersebut menunjukkan pola yang berulang, evaluasi seharusnya tidak berhenti pada SPPG yang melakukan pelanggaran. Mekanisme yang seharusnya memastikan SOP dipatuhi juga perlu diperiksa.
Pemprov Jawa Timur sendiri disebut menanggung biaya pengobatan para korban. Langkah ini penting untuk memastikan korban segera mendapat perawatan. Namun, pembayaran biaya pengobatan oleh pemerintah tidak otomatis menghapus tanggung jawab pihak yang terbukti menyebabkan kerugian. Jika nantinya terbukti ada pihak tertentu yang harus bertanggung jawab, persoalan penggantian kerugian tetap dapat dipertimbangkan sesuai dasar hukumnya.
Masalahnya Bukan Hanya di Dapur
Kasus Sidoarjo seharusnya tidak berhenti pada pertanyaan siapa yang lalai di dapur.
Jika terbukti ada pelanggaran SOP, manipulasi label, atau distribusi makanan di luar batas aman, pihak yang bertanggung jawab tentu harus diproses sesuai perannya. Tetapi dengan 730 korban, persoalannya juga sudah menyentuh pertanyaan yang lebih besar: seberapa efektif sistem pengawasan MBG bekerja?
MBG adalah program pemerintah yang menyangkut kebutuhan dasar masyarakat. Karena itu, keberhasilannya tidak cukup diukur dari berapa banyak makanan yang berhasil dibagikan. Ukuran yang sama pentingnya adalah apakah makanan tersebut aman sampai ke tangan penerima.
Jangan sampai setelah kasus ini, yang berubah hanya nama kepala SPPG. Yang perlu diperbaiki adalah sistem yang seharusnya mencegah kejadian seperti ini sejak awal.
Pelajari Lebih dari Sekadar Artikel dengan
Learning
Dapatkan materi yang lebih praktis melalui template siap pakai, webinar recording, compliance checklist, dan online class dari Veritask Learning.
Templates
Koleksi dokumen legal standar siap pakai untuk berbagai kebutuhan bisnis.
Webinar Recording
Akses rekaman diskusi mendalam bersama para praktisi hukum berpengalaman.
Online Class
Kelas terstruktur untuk menguasai aspek hukum tertentu secara komprehensif.
Compliance
Checklist praktis untuk memastikan kepatuhan regulasi bisnis Anda.
Masuk untuk berkomentar
MasukApa itu
Veritask adalah platform AI hukum terintegrasi yang membantu riset regulasi, penyusunan dokumen, dan pengelolaan compliance dalam satu dashboard.
Langganan Gratis
Berlangganan untuk menerima email mingguan gratis berisi analisis hukum terbaru.