For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Kupang Nomor 1 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kota Kupang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Also known as: Perda Kota Kupang 1/2024 · Perda Kota Kupang No. 1 Tahun 2024 · Perda Kota Kupang Nomor 1 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:17 Januari 2024Publication Date:17 Januari 2024
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePajak Daerah dan Retribusi Daerah
LocationPemerintah Kota Kupang
Effective Date17 Januari 2024
Publication Date17 Januari 2024
Place of EnactmentKupang

Regulation History

Revokes

Peraturan Daerah ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Madya Daerah Tingkat II Kupang Nomor 20 Tahun 1998 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga (Lembaran Daerah Kota Madya Daerah Tingkat II Kupang Tahun 1998 Nomor 20, Tambahan Lembaran Daerah Kota Madya Daerah Tingkat II Kupang Nomor 29); 2. Peraturan Daerah Kota Madya Daerah Tingkat II Kupang Nomor 23 Tahun 1998 tentang Retribusi Ijin Mendirikan Bangunan (Lembaran Daerah Kota Madya Daerah Tingkat II Kupang Tahun 1998 Nomor 23, Tambahan Lembaran Daerah Kota Madya Daerah Tingkat II Kupang Nomor 26); 3. Peraturan Daerah Kota Madya Daerah Tingkat II Kupang 26 Tahun 1998 tentang Retribusi Persampahan/Kebersihan (Lembaran Daerah Kota Madya Daerah Tingkat II Kupang Tahun 1998 Nomor 26, Tambahan Lembaran Daerah Kota Madya Daerah Tingkat II Kupang Nomor 22); 4. Peraturan Daerah Kota Madya Daerah Tingkat II Kupang Nomor 33 Tahun 1998 tentang Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol (Lembaran Daerah Kota Madya Daerah Tingkat II Kupang Tahun 1998 Nomor 33, Tambahan Lembaran Daerah Kota Madya Daerah Tingkat II Kupang Nomor 37); 5. Peraturan Daerah Kota Madya Daerah Tingkat II Kupang Nomor 34 Tahun 1998 tentang Retribusi Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat (Lembaran Daerah Kota Madya Daerah Tingkat II Kupang Tahun 1998 Nomor 34, Tambahan Lembaran Daerah Kota Madya Daerah Tingkat II Kupang Nomor 36); 6. Peraturan Daerah Kota Madya Daerah Tingkat II Kupang Nomor 25 Tahun 1998 tentang Retribusi Tempat Pendaratan Kapal (Lembaran Daerah Kota Madya Daerah Tingkat II Kupang Tahun 1998 Nomor 35, Tambahan Lembaran Daerah Kota Madya Daerah Tingkat II Kupang Nomor 25); 7. Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 13 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 26 Tahun 1998 tentang Retribusi Persampahan/Kebersihan (Lembaran Daerah Kota Kupang Tahun 2000 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Kota Kupang Nomor 69); 8. Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Retribusi Perijinan Sarana Kesehatan (Lembaran Daerah Kota Kupang Tahun 2002 Nomor 19, Tambahan Lembaran Daerah Kota Kupang Nomor 100); 9. Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Retribusi Alat Mesin Pertanian (Lembaran Daerah Kota Kupang Tahun 2002 Nomor 20, Tambahan Lembaran Daerah Kota Kupang Nomor 101); 10. Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 17 Tahun 2002 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Hewan (Lembaran Daerah Kota Kupang Tahun 2002 Nomor 22, Tambahan Lembaran Daerah Kota Kupang Nomor 103); 11. Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 6 Tahun 2003 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Madya Daerah Tingkat II Kupang Nomor 33 Tahun 1998 tentang Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol (Lembaran Daerah Kota Kupang Tahun 2003 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Kota Kupang Nomor 148); 12. Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Retribusi Izin tempat Penginapan dan Penjualan Bahan Minyak dan Gas (Lembaran Daerah Kota Kupang Tahun 2003 Nomor 19, Tambahan Lembaran Daerah Kota Kupang Nomor 155); 13. Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 14 Tahun 2003 tentang Retribusi Penertiban Atas Ijin Pemasukan dan Pengeluaran Hasil Hutan, Hasil Hutan Ikutan, Tumbuhan dan Satwa Liar (Lembaran Daerah Kota Kupang Tahun 2003 Nomor 20, Tambahan Lembaran Daerah Kota Kupang Nomor 156); 14. Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Retribusi Penyedotan Kakus (Lembaran Daerah Kota Kupang Tahun 2006 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Kota Kupang Nomor 177); 15. Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 9 Tahun 2007 tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan (Lembaran Daerah Kota Kupang Tahun 2007 Nomor 09, Tambahan Lembaran Daerah Kota Kupang Nomor 183); 16. Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 11 Tahun 2007 tentang Retribusi Izin Pelayanan Pemindahan Kendaraan Bermotor (Lembaran Daerah Kota Kupang Tahun 2007 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Kota Kupang Nomor 185); 17. Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 5 Tahun 2011 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah (Lembaran Daerah Kota Kupang Tahun 2011 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kota Kupang Nomor 226); 18. Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 14 Tahun 2011 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir; (Lembaran Daerah Kota Kupang Tahun 2011 Nomor 14, Tambahan Lembaran Daerah Kota Kupang Nomor 233); 19. Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum; (Lembaran Daerah Kota Kupang Tahun 2011 Nomor 15, Tambahan Lembaran Daerah Kota Kupang Nomor 234); 20. Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan (Lembaran Daerah Kota Kupang Tahun 2011 Nomor 16, Tambahan Lembaran Daerah Kota Kupang Nomor 235); 21. Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 17 Tahun 2011 tentang Retribusi Terminal (Lembaran Daerah Kota Kupang Tahun 2011 Nomor 17, Tambahan Lembaran Daerah Kota Kupang Nomor 236); 22. Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 5 Tahun 2012 tentang Pajak Bumi dan bangunan Perdesaan dan Perkotaan (Lembaran Daerah Kota Kupang Tahun 2012 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kota Kupang Nomor 238); 23. Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 6 Tahun 2012 tentang Pajak Air Tanah (Lembaran Daerah Kota Kupang Tahun 2012 Nomor 06, Tambahan Lembaran Daerah Kota Kupang Nomor 239); 24. Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 11 Tahun 2013 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Unit Pelaksana Teknis Puskesmas, Puskesmas Pembantu, Laboratorium Kesehatan dan Lingkungan (Lembaran Daerah Kota Kupang Tahun 2013 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Kota Kupang Nomor 250); 25. Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 12 Tahun 2013 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil (Lembaran Daerah Kota Kupang Tahun 2013 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Kota Kupang Nomor 251); 26. Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kota Kupang Tahun 2016 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kota Kupang Nomor 262); 27. Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (Lembaran Daerah Kota Kupang Tahun 2016 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kota Kupang Nomor 263); 28. Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum (Lembaran Daerah Kota Kupang Tahun 2016 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kota Kupang Nomor 264); 29. Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 5 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 14 Tahun 2011 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir (Lembaran Daerah Kota Kupang Tahun 2016 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kota Kupang Nomor 265); 30. Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 5 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 14 Tahun 2011 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir (Lembaran Daerah Kota Kupang Tahun 2016 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kota Kupang Nomor 265); 31. Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 2 Tahun 2005 tentang Retribusi Pelayanan Pasar sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 2 Tahun 2005 tentang Retribusi Pelayanan Pasar (Lembaran Daerah Kota Kupang Tahun 2016 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kota Kupang Nomor 266); 32. Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Rumah Sakit Umum Daerah Kota Kupang (Lembaran Daerah Kota Kupang Tahun 2016 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Kota Kupang Nomor 270); 33. Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 4 Tahun 2018 tentang Retribusi Pelayanan Tera / Tera Ulang (Lembaran Daerah Kota Kupang Tahun 2018 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kota Kupang Nomor 281); 34. Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 7 Tahun 2019 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor (Lembaran Daerah Kota Kupang Tahun 2019 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kota Kupang Nomor 286); 35. Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 17 Tahun 2011 tentang Retribusi Terminal (Lembaran Daerah Kota Kupang Tahun 2019 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kota Kupang Nomor 287),

Peraturan Daerah Kota Kupang ini mengatur tentang pajak daerah dan retribusi daerah. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk menyesuaikan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, yang mengamanatkan seluruh ketentuan pajak daerah dan retribusi daerah ditetapkan dalam satu peraturan daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mewujudkan kemandirian fiskal daerah dengan memaksimalkan sumber-sumber pendapatan asli daerah. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi: 1. *Jenis Pajak Daerah*: PBB-P2, BPHTB, PBJT (makanan/minuman, tenaga listrik, jasa perhotelan, jasa parkir, jasa kesenian dan hiburan), Pajak Reklame, PAT, Pajak MBLB, Pajak Sarang Burung Walet, Opsen PKB, dan Opsen BBNKB. 2. *Subjek dan Wajib Pajak*: Ditetapkan untuk masing-masing jenis pajak, meliputi orang pribadi atau badan yang memiliki kewajiban perpajakan. 3. *Objek Pajak*: Ditetapkan untuk masing-masing jenis pajak, dengan pengecualian tertentu. 4. *Dasar Pengenaan Pajak*: NJOP untuk PBB-P2, nilai perolehan objek pajak untuk BPHTB, jumlah pembayaran konsumen untuk PBJT, nilai sewa reklame untuk Pajak Reklame, nilai perolehan air tanah untuk PAT, nilai jual hasil pengambilan MBLB untuk Pajak MBLB, dan nilai jual sarang burung walet untuk Pajak Sarang Burung Walet. 5. *Tarif Pajak*: Ditetapkan untuk masing-masing jenis pajak, dengan rincian tarif yang berbeda-beda. 6. *Tata Cara Pemungutan Pajak*: Diatur lebih lanjut dengan Peraturan Wali Kota, meliputi pendaftaran, pendataan, penetapan, pembayaran, pelaporan, pengurangan, pembetulan, pembatalan, pemeriksaan, penagihan, keberatan, gugatan, dan penghapusan piutang. 7. *Jenis Retribusi Daerah*: Retribusi Jasa Umum, Retribusi Jasa Usaha, dan Retribusi Perizinan Tertentu. 8. *Subjek dan Wajib Retribusi*: Ditetapkan untuk masing-masing jenis retribusi, meliputi orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati pelayanan. 9. *Objek Retribusi*: Ditetapkan untuk masing-masing jenis retribusi, dengan pengecualian tertentu. 10. *Tingkat Penggunaan Jasa Retribusi*: Ditetapkan untuk masing-masing jenis retribusi sebagai dasar alokasi beban biaya. 11. *Tarif Retribusi*: Ditetapkan untuk masing-masing jenis retribusi, dengan memperhatikan biaya penyediaan jasa, kemampuan masyarakat, aspek keadilan, dan efektivitas pengendalian. 12. *Tata Cara Pemungutan Retribusi*: Diatur lebih lanjut dengan Peraturan Wali Kota, meliputi penetapan, pemungutan, pemeriksaan, kedaluarsa, penghapusan piutang, keberatan, pengurangan, keringanan, pembebasan, penundaan, dan pengembalian kelebihan pembayaran.

1. Hak dan kewajiban Wajib Pajak dan Wajib Retribusi yang belum diselesaikan sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan, penyelesaiannya tetap dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang ditetapkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. 2. Ketentuan mengenai pelaksanaan pemanfaatan barang milik daerah yang telah dilaksanakan berdasarkan perjanjian masih tetap berlaku sampai berakhirnya masa perjanjian. 3. Ketentuan mengenai Pajak MBLB, Opsen PKB dan Opsen BBNKB dalam Peraturan Daerah ini mulai berlaku Tahun 2025. 4. Ketentuan mengenai insentif pemungutan Pajak dan Retribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 130 hanya dapat dilaksanakan sampai dengan berlakunya pengaturan mengenai penghasilan aparatur sipil negara yang telah mempertimbangkan kelas jabatan untuk tugas dan fungsi pemungutan Pajak dan Retribusi.

1. Wajib Pajak yang karena kealpaannya mengisi SSPD BPHTB dan/atau SPTPD dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar atau tidak menyampaikan, sehingga merugikan Keuangan Daerah, diancam dengan pidana kurungan atau pidana denda sesuai ketentuan Pasal 181 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. 2. Wajib Pajak yang dengan sengaja mengisi SSPD BPHTB dan/atau SPTPD dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar atau tidak menyampaikan, sehingga merugikan Keuangan Daerah, diancam dengan pidana kurungan atau pidana denda sesuai ketentuan Pasal 181 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. 3. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajiban membayar atas layanan yang digunakan/dinikmati, sehingga merugikan Keuangan Daerah, diancam dengan pidana kurungan atau pidana denda sesuai ketentuan Pasal 183 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. 4. Pejabat atau tenaga ahli yang melanggar larangan kerahasiaan data Wajib Pajak, dipidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.