Peraturan Daerah Kota Kupang ini mengatur tentang pajak daerah dan retribusi daerah. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk menyesuaikan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, yang mengamanatkan seluruh ketentuan pajak daerah dan retribusi daerah ditetapkan dalam satu peraturan daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mewujudkan kemandirian fiskal daerah dengan memaksimalkan sumber-sumber pendapatan asli daerah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
1. *Jenis Pajak Daerah*: PBB-P2, BPHTB, PBJT (makanan/minuman, tenaga listrik, jasa perhotelan, jasa parkir, jasa kesenian dan hiburan), Pajak Reklame, PAT, Pajak MBLB, Pajak Sarang Burung Walet, Opsen PKB, dan Opsen BBNKB.
2. *Subjek dan Wajib Pajak*: Ditetapkan untuk masing-masing jenis pajak, meliputi orang pribadi atau badan yang memiliki kewajiban perpajakan.
3. *Objek Pajak*: Ditetapkan untuk masing-masing jenis pajak, dengan pengecualian tertentu.
4. *Dasar Pengenaan Pajak*: NJOP untuk PBB-P2, nilai perolehan objek pajak untuk BPHTB, jumlah pembayaran konsumen untuk PBJT, nilai sewa reklame untuk Pajak Reklame, nilai perolehan air tanah untuk PAT, nilai jual hasil pengambilan MBLB untuk Pajak MBLB, dan nilai jual sarang burung walet untuk Pajak Sarang Burung Walet.
5. *Tarif Pajak*: Ditetapkan untuk masing-masing jenis pajak, dengan rincian tarif yang berbeda-beda.
6. *Tata Cara Pemungutan Pajak*: Diatur lebih lanjut dengan Peraturan Wali Kota, meliputi pendaftaran, pendataan, penetapan, pembayaran, pelaporan, pengurangan, pembetulan, pembatalan, pemeriksaan, penagihan, keberatan, gugatan, dan penghapusan piutang.
7. *Jenis Retribusi Daerah*: Retribusi Jasa Umum, Retribusi Jasa Usaha, dan Retribusi Perizinan Tertentu.
8. *Subjek dan Wajib Retribusi*: Ditetapkan untuk masing-masing jenis retribusi, meliputi orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati pelayanan.
9. *Objek Retribusi*: Ditetapkan untuk masing-masing jenis retribusi, dengan pengecualian tertentu.
10. *Tingkat Penggunaan Jasa Retribusi*: Ditetapkan untuk masing-masing jenis retribusi sebagai dasar alokasi beban biaya.
11. *Tarif Retribusi*: Ditetapkan untuk masing-masing jenis retribusi, dengan memperhatikan biaya penyediaan jasa, kemampuan masyarakat, aspek keadilan, dan efektivitas pengendalian.
12. *Tata Cara Pemungutan Retribusi*: Diatur lebih lanjut dengan Peraturan Wali Kota, meliputi penetapan, pemungutan, pemeriksaan, kedaluarsa, penghapusan piutang, keberatan, pengurangan, keringanan, pembebasan, penundaan, dan pengembalian kelebihan pembayaran.