For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Kupang Nomor 2 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kota Kupang Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pajak Daerah

Also known as: Perda Kota Kupang 2/2016 · Perda Kota Kupang No. 2 Tahun 2016 · Perda Kota Kupang Nomor 2 Tahun 2016

Status:
Inactive
Effective Date:25 Juli 2016Publication Date:18 Juli 2016
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePajak Daerah
LocationPemerintah Kota Kupang
Effective Date25 Juli 2016
Publication Date18 Juli 2016
Place of EnactmentKupang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kota Kupang Tahun 2011 Nomor 06, Tambahan Lembaran Daerah Kota Kupang Nomor 227) 2. Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 8 Tahun 2002 tentang Pajak Penerangan Jalan (Lembaran Daerah Kota Kupang Tahun 2002 Nomor 13, Tambahan Lembaran Daerah Kota Kupang Nomor 94)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pajak daerah di Kota Kupang, yang meliputi Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Reklame, Pajak Parkir, dan Pajak Penerangan Jalan. Maksud dan tujuan dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan pendapatan daerah sebagai sumber pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan masyarakat. Peraturan ini mengatur definisi, objek, subjek, dan wajib pajak untuk setiap jenis pajak. Ketentuan substansial mencakup dasar pengenaan pajak, tarif pajak, dan cara penghitungan pajak untuk masing-masing jenis pajak. Misalnya, tarif Pajak Hotel ditetapkan sebesar 10% (lima persen) dan khusus rumah kos ditetapkan sebesar 5% (lima persen). Selain itu, diatur pula masa pajak dan saat terutangnya pajak. Peraturan ini juga mengatur wilayah pemungutan pajak, pendaftaran wajib pajak, tata cara pemungutan, pembayaran, dan penagihan pajak. Wajib pajak diwajibkan mendaftarkan diri dan menyampaikan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD). Walikota berwenang menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) jika SPTPD tidak disampaikan. Pemungutan pajak dilarang diborongkan. Diatur pula mengenai keberatan dan banding terhadap ketetapan pajak, serta pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan, dan penghapusan atau pengurangan sanksi administratif. Hak untuk melakukan penagihan pajak menjadi kedaluwarsa setelah 5 (lima) tahun. Wajib pajak dengan omzet tertentu wajib menyelenggarakan pembukuan. Walikota berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan perpajakan. Instansi pemungut diberikan insentif pemungutan.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka Pajak terutang yang belum dibayar atau kurang dibayar oleh wajib pajak tetap harus dibayar oleh wajib pajak dengan mendasarkan pada Peraturan Daerah yang bersangkutan sesuai dengan jenis objek pajaknya. 2. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, semua peraturan pelaksanaan yang telah ada di bidang Pajak Daerah tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini dan belum diatur dengan peraturan pelaksanaan yang baru berdasarkan Peraturan Daerah ini.

1. Wajib Pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan Daerah dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak 2 (dua) kali jumlah pajak yang terutang. 2. Wajib Pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan Daerah dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak yang terutang. 3. Pejabat atau tenaga ahli yang ditunjuk oleh Walikota yang karena kealpaannya tidak memenuhi kewajiban merahasiakan hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah). 4. Pejabat atau tenaga ahli yang ditunjuk oleh Walikota yang dengan sengaja tidak memenuhi kewajibannya atau seseorang yang menyebabkan tidak dipenuhinya kewajiban pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).