on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Kupang Nomor 5 Tahun 2012 tentang PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN
Also known as: Perda Kota Kupang 5/2012 · Perda Kota Kupang No. 5 Tahun 2012 · Perda Kota Kupang Nomor 5 Tahun 2012
Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 5 Tahun 2012 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) mengatur mengenai pemungutan PBB-P2 di wilayah Kota Kupang. Latar belakang peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang menyatakan bahwa PBB-P2 merupakan jenis pajak kabupaten/kota.
Ketentuan Substansial: