For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Kupang Nomor 4 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kota Kupang Nomor 4 Tahun 2016 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA KUPANG NOMOR 15 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN PARKIR DI TEPI JALAN UMUM

Also known as: Perda Kota Kupang 4/2016 · Perda Kota Kupang No. 4 Tahun 2016 · Perda Kota Kupang Nomor 4 Tahun 2016

Status:
Inactive
Effective Date:25 Juli 2016Publication Date:18 Juli 2016
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA KUPANG NOMOR 15 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN PARKIR DI TEPI JALAN UMUM
LocationPemerintah Kota Kupang
Effective Date25 Juli 2016
Publication Date18 Juli 2016
Place of EnactmentKupang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum (Lembaran Daerah Kota Kupang Tahun 2011 Nomor 15, Tambahan Lembaran Daerah Kota Kupang Nomor 234)

Peraturan Daerah Kota Kupang ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum. Latar belakang perubahan ini adalah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan mengoptimalkan potensi retribusi parkir di tepi jalan umum, serta untuk mengakomodasi peran serta masyarakat dalam pengelolaan parkir. Perubahan tersebut didasarkan pada prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, dan akuntabilitas, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009. Perubahan Pasal 7 mengatur bahwa dinas teknis wajib melakukan survei potensi parkir minimal setiap 6 bulan. Perubahan Pasal 12 ayat (1) memungkinkan pengelolaan parkir di tepi jalan umum untuk dikerjasamakan dengan pihak ketiga (orang pribadi atau badan) yang dianggap mampu mengelola perparkiran, yang sebelumnya dilarang.

(-)

(-)