For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Kupang Nomor 6 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kota Kupang Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 02 Tahun 2005 tentang Retribusi Pelayanan Pasar Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 02 Tahun 2005 tentang Retribusi Pelayanan Pasar

Also known as: Perda Kota Kupang 6/2016 · Perda Kota Kupang No. 6 Tahun 2016 · Perda Kota Kupang Nomor 6 Tahun 2016

Status:
Inactive
Effective Date:16 Agustus 2016Publication Date:18 Juli 2016
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePencabutan Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 02 Tahun 2005 tentang Retribusi Pelayanan Pasar Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 02 Tahun 2005 tentang Retribusi Pelayanan Pasar
LocationPemerintah Kota Kupang
Effective Date16 Agustus 2016
Publication Date18 Juli 2016
Place of EnactmentKupang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 02 Tahun 2005 tentang Retribusi Pelayanan Pasar (Lembaran Daerah Kota Kupang Tahun 2005 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kota Kupang Nomor 164) sebagaimana telah Diubah dengan Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 02 Tahun 2005 tentang Retribusi Pelayanan Pasar (Lembaran Daerah Kota Kupang Tahun 2006 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Kota Kupang Nomor 178).

Peraturan Daerah Kota Kupang ini mencabut Peraturan Daerah Nomor 02 Tahun 2005 tentang Retribusi Pelayanan Pasar sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2006. Latar belakang pencabutan ini adalah karena Unit Pelaksana Teknis Daerah Pasar telah berubah menjadi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dengan nama Perusahaan Daerah Pasar, sehingga tidak lagi menjadi bagian dari Satuan Kerja Perangkat Daerah Pemerintah Kota Kupang. Selain itu, Pasal 116 ayat (2) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah mengecualikan pelayanan fasilitas pasar yang dikelola oleh BUMN, BUMD, dan pihak swasta dari objek Retribusi Pelayanan Pasar. Dengan demikian, Pemerintah Daerah Kota Kupang tidak lagi dapat memungut retribusi pelayanan pasar karena fasilitas pasar dikelola oleh BUMD.

(-)

(-)