For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 87/M-DAG/PER/10/2015 Tahun 2015

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 87/M-DAG/PER/10/2015 Tahun 2015 tentang Ketentuan Impor Produk Tertentu

Also known as: Permendag 87/M-DAG/PER/10/2015 · Permendag No. 87/M-DAG/PER/10/2015

Status:
Inactive
Effective Date:1 November 2015Publication Date:15 Oktober 2015
Badan Usaha & PerdaganganKepabeanan & Perdagangan Internasional

Information

TypePeraturan Menteri Perdagangan
ThemeKetentuan Impor Produk Tertentu
LocationKementerian Perdagangan
Effective Date01 November 2015
Publication Date15 Oktober 2015
Place of EnactmentJakarta

Regulation History

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 83/M-DAG/PER/12/2012 tentang Ketentuan Impor Produk Tertentu sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 73/M-DAG/PER/12/2014.

Peraturan Menteri ini mengatur tentang ketentuan impor produk tertentu. Latar belakang dan tujuan dari peraturan ini adalah untuk mendorong peningkatan daya saing nasional melalui penyederhanaan perizinan di bidang perdagangan, khususnya impor produk tertentu. Produk tertentu yang dimaksud meliputi makanan dan minuman, obat tradisional dan suplemen kesehatan, kosmetik dan perbekalan kesehatan rumah tangga, pakaian jadi dan barang tekstil sudah jadi lainnya, alas kaki, elektronik, dan mainan anak-anak. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup pembatasan impor produk tertentu yang hanya dapat dilakukan oleh perusahaan pemilik Angka Pengenal Importir Umum (API-U) melalui pelabuhan tujuan yang telah ditentukan. Setiap pelaksanaan impor produk tertentu harus terlebih dahulu dilakukan verifikasi atau penelusuran teknis impor di pelabuhan muat oleh surveyor yang ditetapkan oleh Menteri. Perusahaan pemilik API-U wajib menyampaikan laporan secara elektronik atas pelaksanaan impor produk tertentu setiap 3 bulan kepada Koordinator Pelaksana UPTP I. Surveyor juga wajib menyampaikan laporan secara tertulis mengenai pelaksanaan verifikasi atau penelusuran teknis impor Produk Tertentu kepada Direktur Jenderal dalam hal ini Direktur Impor setiap bulan.

1. IT-Produk Tertentu yang diterbitkan berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 83/M-DAG/PER/12/2012 tentang Ketentuan Impor Produk Tertentu sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 73/M-DAG/PER/10/2014, dinyatakan tetap berlaku sampai masa berlakunya berakhir. 2. Ketentuan Peraturan Menteri ini tidak berlaku bagi impor Produk Tertentu dengan Pos Tarif/HS pada nomor urut 738, 744, 745, 746, 765, 766, 767, 768, 769, 770, 771, 774, 781, 791, 799, 800, 801, 802, 818, 831 sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini, yang dikapalkan sebelum Peraturan Menteri ini berlaku. 3. Impor Produk Tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan Bill of Lading dan Invoice. 4. Produk Tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus sudah tiba di pelabuhan tujuan paling lambat tanggal 31 Desember 2015, yang dibuktikan dengan dokumen pabean berupa manifest (BC 1.1).

1. API-U yang dimiliki oleh perusahaan dibekukan apabila perusahaan tidak melaksanakan kewajiban penyampaian laporan sebanyak 2 (dua) kali. 2. API-U yang dimiliki oleh perusahaan dicabut apabila perusahaan: * mengimpor Produk Tertentu tidak sesuai dengan pelabuhan tujuan impor; * melanggar ketentuan larangan mengeluarkan Produk Tertentu yang diimpornya dari Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas ke tempat lain dalam Daerah Pabean; * mengimpor Produk Tertentu tidak dilengkapi dengan LS; dan/atau * tidak melaksanakan kewajiban penyampaian laporan dalam waktu 2 (dua) bulan sejak API dibekukan. 3. Penetapan sebagai Surveyor pelaksana Verifikasi atau penelusuran teknis impor Produk Tertentu dicabut apabila Surveyor: * melakukan pelanggaran dalam pelaksanaan kegiatan Verifikasi atau penelusuran teknis impor Produk Tertentu; * tidak melaksanakan kewajiban penyampaian laporan sebanyak 2 (dua) kali.