For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 28 Tahun 2020

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedelapan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 87/M-DAG/PER/10/2015 Tentang Ketentuan Impor Produk Tertentu

Also known as: Permendag 28/2020 · Permendag No. 28 Tahun 2020 · Permendag Nomor 28 Tahun 2020

Status:
Inactive
Effective Date:23 Maret 2020Publication Date:20 Maret 2020
Badan Usaha & PerdaganganKepabeanan & Perdagangan InternasionalPenanganan Pandemi

Information

TypePeraturan Menteri Perdagangan
ThemePerubahan Kedelapan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 87/M-DAG/PER/10/2015 Tentang Ketentuan Impor Produk Tertentu
LocationKementerian Perdagangan
Effective Date23 Maret 2020
Publication Date20 Maret 2020
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 87/M-DAG/PER/10/2015 tentang Ketentuan Impor Produk Tertentu. 2. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 94/M-DAG/PER/10/2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 87/M-DAG/PER/10/2015 tentang Ketentuan Impor Produk Tertentu. 3. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 81 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 87/M-DAG/PER/10/2015 tentang Ketentuan Impor Produk Tertentu. 4. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 94 Tahun 2017 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 87/M-DAG/PER/10/2015 tentang Ketentuan Impor Produk Tertentu. 5. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 12 Tahun 2018 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 87/M-DAG/PER/10/2015 tentang Ketentuan Impor Produk Tertentu. 6. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 42 Tahun 2018 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 87/M-DAG/PER/10/2015 tentang Ketentuan Impor Produk Tertentu. 7. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 121 Tahun 2018 tentang Perubahan Keenam atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 87/M-DAG/PER/10/2015 tentang Ketentuan Impor Produk Tertentu. 8. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 24 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketujuh atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 87/M-DAG/PER/10/2015 tentang Ketentuan Impor Produk Tertentu.

Peraturan Menteri Perdagangan ini dikeluarkan sebagai respons terhadap pandemik COVID-19 yang menyebabkan terbatasnya ketersediaan masker dan alat pelindung diri. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk memberikan kemudahan dalam pelaksanaan impor produk-produk tertentu, khususnya masker dan alat pelindung diri, guna mengatasi kondisi tersebut. Peraturan ini mengubah Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 87/M-DAG/PER/10/2015 tentang Ketentuan Impor Produk Tertentu beserta perubahan-perubahannya. Ketentuan substansial dalam peraturan ini adalah pengecualian terhadap ketentuan impor produk tertentu dengan pos tarif/HS yang telah ditentukan, seperti masker, alat pelindung diri, dan termometer infra merah. Pengecualian ini berlaku hingga tanggal 30 Juni 2020. Selain itu, produk-produk tertentu yang telah dikapalkan paling lambat tanggal 30 Juni 2020 dikecualikan dari persyaratan Laporan Surveyor (LS) dan ketentuan pelabuhan tujuan.

1. Produk Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19A ayat (1) yang dikapalkan dari pelabuhan muat paling lambat tanggal 30 Juni 2020 dikecualikan dari: a. LS; dan b. pelabuhan tujuan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 87/M-DAG/PER/10/2015 tentang Ketentuan Impor Produk Tertentu sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 24 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketujuh atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 87/M-DAG/PER/10/2015 tentang Ketentuan Impor Produk Tertentu. 2. Pengapalan Produk Tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan Bill of Lading.

(-)