For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 42 Tahun 2018

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 42 Tahun 2018 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 87/M-DAG/ PER/10/2015 Tentang Ketentuan Impor Produk Tertentu

Also known as: Permendag 42/2018 · Permendag No. 42 Tahun 2018 · Permendag Nomor 42 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:6 April 2018Publication Date:22 Maret 2018
Badan Usaha & PerdaganganKepabeanan & Perdagangan Internasional

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 87/M-DAG/PER/10/2015 tentang Ketentuan Impor Produk Tertentu sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 12 Tahun 2018 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 87/M-DAG/PER/10/2015 tentang Ketentuan Impor Produk Tertentu.

Peraturan Menteri ini mengubah ketentuan Pasal 4 Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 87/M-DAG/PER/10/2015 tentang Ketentuan Impor Produk Tertentu. Perubahan ini terkait dengan pelabuhan tujuan yang diizinkan untuk impor Produk Tertentu. Setiap impor Produk Tertentu hanya dapat dilakukan melalui pelabuhan laut, darat, dan udara yang telah ditentukan.

Pelabuhan laut yang diizinkan adalah Belawan di Medan, Tanjung Priok di Jakarta, Tanjung Emas di Semarang, Tanjung Perak di Surabaya, Soekarno Hatta di Makassar, Dumai di Dumai, Jayapura di Jayapura, Tarakan di Tarakan, Krueng Geukuh di Aceh Utara, Bitung di Bitung, dan Merak Mas di Cilegon. Impor melalui Dumai, Jayapura, dan Tarakan dibatasi hanya untuk produk Makanan dan Minuman. Impor melalui Krueng Geukuh dibatasi hanya untuk produk Makanan dan Minuman, Pakaian Jadi dan Barang Tekstil Sudah Jadi Lainnya, Elektronik, dan Alas Kaki.

Pelabuhan darat yang diizinkan adalah Cikarang Dry Port di Bekasi.

Pelabuhan udara yang diizinkan adalah Kualanamu di Deli Serdang, Soekarno Hatta di Tangerang, Ahmad Yani di Semarang, Juanda di Surabaya, dan Hasanuddin di Makassar.

Selain itu, terdapat penghapusan ketentuan dalam Pasal 4 yang sebelumnya mengatur hal lain terkait pelabuhan impor.

(-)

(-)