For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 121 Tahun 2018

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 121 Tahun 2018 tentang Perubahan Keenam Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 87/M-Dag/Per/10/2015 Tentang Ketentuan Impor Produk Tertentu

Also known as: Permendag 121/2018 · Permendag No. 121 Tahun 2018 · Permendag Nomor 121 Tahun 2018

Status:
Inactive
Effective Date:31 Desember 2018Publication Date:21 Desember 2018
Badan Usaha & PerdaganganKepabeanan & Perdagangan Internasional

Information

TypePeraturan Menteri Perdagangan
ThemePerubahan Keenam Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 87/M-Dag/Per/10/2015 Tentang Ketentuan Impor Produk Tertentu
LocationKementerian Perdagangan
Effective Date31 Desember 2018
Publication Date21 Desember 2018
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 87/M-DAG/PER/10/2015 tentang Ketentuan Impor Produk Tertentu. 2. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 42 Tahun 2018 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 87/M-DAG/PER/10/2015 tentang Ketentuan Impor Produk Tertentu.

Peraturan Menteri ini mengubah ketentuan Pasal 25 dan Pasal 26 dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 87/M-DAG/PER/10/2015 tentang Ketentuan Impor Produk Tertentu. Pasal 25 yang baru menyatakan bahwa pelaksanaan Peraturan Menteri ini dievaluasi paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun dan/atau sewaktu-waktu jika diperlukan. Pasal 26 yang baru menyatakan bahwa Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2016. Selain itu, Peraturan Menteri ini menetapkan bahwa peraturan ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2018.

(-)

(-)