For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 24 Tahun 2019

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 24 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketujuh Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 87/M-DAG/PER/10/2015 Tentang Ketentuan Impor Produk Tertentu

Also known as: Permendag 24/2019 · Permendag No. 24 Tahun 2019 · Permendag Nomor 24 Tahun 2019

Status:
Inactive
Effective Date:25 Maret 2019Publication Date:15 Maret 2019
Badan Usaha & PerdaganganKepabeanan & Perdagangan Internasional

Information

TypePeraturan Menteri Perdagangan
ThemePerubahan Ketujuh Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 87/M-DAG/PER/10/2015 Tentang Ketentuan Impor Produk Tertentu
LocationKementerian Perdagangan
Effective Date25 Maret 2019
Publication Date15 Maret 2019
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 87/M-DAG/PER/10/2015 tentang Ketentuan Impor Produk Tertentu sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 121 Tahun 2018.

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan impor produk tertentu dan kelancaran arus barang. Perubahan ini mengatur ketentuan impor produk tertentu yang hanya dapat dilakukan melalui pelabuhan tertentu, baik pelabuhan laut, darat, maupun udara. Pelabuhan laut yang disebutkan antara lain Belawan, Tanjung Priok, dan Tanjung Emas, sedangkan pelabuhan darat adalah Cikarang Dry Port, dan pelabuhan udara termasuk Kualanamu dan Soekarno Hatta. Selain itu, terdapat pembatasan jenis produk yang dapat diimpor melalui pelabuhan tertentu, seperti makanan dan minuman, pakaian jadi, elektronik, mainan anak-anak, dan alas kaki.

(-)

(-)