Peraturan Menteri ini mengubah ketentuan mengenai impor produk tertentu. Perubahan tersebut meliputi penambahan dan perubahan pelabuhan tujuan impor produk tertentu oleh Importir Terdaftar (IT)-Produk Tertentu, serta ketentuan verifikasi atau penelusuran teknis impor di pelabuhan muat. Secara spesifik, peraturan ini menambahkan pelabuhan laut Dumai, Jayapura, Tarakan, Krueng Geukuh, dan Bitung sebagai pelabuhan tujuan impor produk makanan dan minuman. Selain itu, pelabuhan laut Krueng Geukuh juga diperuntukkan bagi impor pakaian jadi, alas kaki, dan elektronika, sementara pelabuhan laut Bitung diperuntukkan bagi impor pakaian jadi dan elektronika. Peraturan ini juga mengatur bahwa ketentuan verifikasi atau penelusuran teknis impor di pelabuhan muat tidak berlaku untuk Produk Tertentu yang diimpor oleh Importir Jalur Prioritas (IJP) sepanjang produk yang diimpor sesuai dengan bidang usaha atau kelompok/jenis barang yang tercakup dalam Angka Pengenal Importir (API). Produk Tertentu di luar bidang usaha yang tercantum dalam API-P yang diimpor oleh IJP harus terkait dengan bidang usaha dan dilakukan verifikasi atau penelusuran teknis impor di pelabuhan muat.