For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 53/M-DAG/PER/7/2015 Tahun 2015

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 53/M-DAG/PER/7/2015 Tahun 2015 tentang Ketentuan Impor Tekstil dan Produk Tekstil Batik dan Motif Batik

Also known as: Permendag 53/M-DAG/PER/7/2015 · Permendag No. 53/M-DAG/PER/7/2015

Status:
Inactive
Effective Date:14 Oktober 2015Publication Date:14 Juli 2015
Kepabeanan & Perdagangan InternasionalKekayaan IntelektualPariwisata & Kebudayaan

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 83/M‑DAG/PER/12/2012 tentang Ketentuan Impor Produk Tertentu (untuk ketentuan yang bertentangan). 2. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23/M‑DAG/PER/6/2009 tentang Ketentuan Impor Tekstil dan Produk Tekstil, serta peraturan pelaksana terkait yang mengatur hal serupa (untuk ketentuan yang bertentangan).

Peraturan Menteri ini mengatur ketentuan impor tekstil dan produk tekstil batik (TPT Batik) dan tekstil dan produk tekstil motif batik (TPT Motif Batik). Latar belakangnya adalah pengakuan UNESCO terhadap batik sebagai warisan budaya Indonesia yang perlu dijaga keasliannya, serta perlindungan hak kekayaan intelektual dan konsumen.

Ketentuan substansial meliputi:

  1. Pembatasan impor TPT Batik dan TPT Motif Batik hanya dapat dilakukan oleh perusahaan yang telah ditetapkan sebagai Importir Terdaftar (IT-TPT Batik dan Motif Batik) oleh Menteri Perdagangan, yang kewenangannya didelegasikan kepada Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri.
  2. Prosedur untuk memperoleh penetapan sebagai IT-TPT Batik dan Motif Batik, termasuk persyaratan dokumen seperti Izin Usaha Industri/Tanda Daftar Industri, Surat Izin Usaha Perdagangan, Angka Pengenal Importir (API), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan Nomor Identitas Kepabeanan (NIK).
  3. Kewajiban bagi IT-TPT Batik dan Motif Batik untuk melaporkan perubahan dokumen dan mengajukan permohonan perubahan penetapan.
  4. Kewajiban bagi IT-TPT Batik dan Motif Batik untuk mendapatkan Persetujuan Impor dari Menteri Perdagangan, yang kewenangannya didelegasikan kepada Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, dengan melampirkan rekomendasi dari kementerian perindustrian dan kementerian koperasi dan UKM.
  5. Pembatasan impor hanya dapat dilakukan melalui pelabuhan yang telah ditentukan.
  6. Kewajiban verifikasi atau penelusuran teknis impor yang dilakukan oleh Surveyor yang ditetapkan oleh Menteri Perdagangan.
  7. Kewajiban IT-TPT Batik dan Motif Batik untuk menyampaikan laporan pelaksanaan impor.

Peraturan ini juga mengatur mengenai pencabutan penetapan sebagai IT-TPT Batik dan Motif Batik serta Surveyor, serta sanksi bagi importir yang tidak sesuai dengan ketentuan.

1. Ketentuan dan surat persetujuan yang telah diterbitkan berdasarkan peraturan sebelumnya tetap berlaku sampai dengan diselesaikannya kewajiban pabean (customs clearance) atas pelaksanaan impor yang telah dikapalkan sebelum Peraturan ini berlaku. 2. Laporan Surveyor dan dokumen lain yang telah diterbitkan berdasarkan ketentuan peraturan sebelumnya dinyatakan tetap berlaku sampai dengan diselesaikannya kewajiban pabean (customs clearance) atas pelaksanaan impor yang dimaksud.

1. Importir yang mengimpor TPT Batik dan TPT Motif Batik tidak sesuai ketentuan dalam Peraturan ini dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang‑undangan. 2. TPT Batik dan TPT Motif Batik yang diimpor tidak sesuai ketentuan dalam Peraturan ini wajib diekspor kembali sesuai ketentuan peraturan perundang‑undangan.