on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 86/M-DAG/PER/10/2015 Tahun 2015 tentang Ketentuan Impor Tekstil dan Produk Tekstil Batik dan Motif Batik
Also known as: Permendag 86/M-DAG/PER/10/2015 · Permendag No. 86/M-DAG/PER/10/2015
Peraturan Menteri ini mengatur tentang ketentuan impor tekstil dan produk tekstil batik dan motif batik. Latar belakangnya adalah untuk mendorong peningkatan daya saing nasional melalui penyederhanaan perizinan di bidang perdagangan, khususnya impor tekstil batik. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mengatur kembali ketentuan impor tekstil dan produk tekstil batik dan motif batik yang dinilai sudah tidak relevan.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi pembatasan impor TPT Batik dan TPT Motif Batik, yang hanya dapat dilakukan oleh perusahaan pemilik API-U atau API-P yang telah mendapat Persetujuan Impor dari Menteri. Menteri memberikan mandat penerbitan Persetujuan Impor kepada Koordinator Pelaksana UPTP I. Perusahaan harus mengajukan permohonan secara elektronik dengan melampirkan API-P atau API-U dan rencana impor selama 1 tahun. Persetujuan Impor berlaku paling lama 1 tahun.
Perusahaan pemilik API-P dilarang memindahtangankan dan/atau memperdagangkan Tekstil Batik dan Tekstil Motif Batik yang diimpor kepada pihak lain. Importir dapat mengajukan permohonan perubahan Persetujuan Impor jika ada perubahan Pos Tarif/HS, jenis, volume, negara asal, pelabuhan muat, dan/atau pelabuhan tujuan impor. Impor hanya dapat dilakukan melalui pelabuhan laut tertentu (Belawan, Tanjung Perak, Soekarno Hatta Makasar) dan/atau pelabuhan udara Soekarno-Hatta. Setiap impor harus dilakukan verifikasi atau penelusuran teknis di pelabuhan muat oleh surveyor yang ditetapkan oleh Menteri.
Importir wajib menyampaikan laporan pelaksanaan impor setiap 3 bulan. Persetujuan Impor dapat dicabut jika importir melanggar ketentuan, tidak menyampaikan laporan, menyampaikan data tidak benar, mengubah data, melakukan pelanggaran kepabeanan, atau dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan. Ketentuan verifikasi atau penelusuran teknis tidak berlaku bagi perusahaan pemilik API-P yang mendapatkan fasilitas KITE. Terdapat ketentuan khusus untuk pemasukan TPT Batik dan TPT Motif Batik ke Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, Kawasan Berikat, dan Gudang Berikat.
Peraturan ini juga mengatur pengecualian terhadap impor TPT Batik dan TPT Motif Batik untuk barang keperluan pemerintah, perwakilan negara asing, badan internasional, barang pindahan, barang pameran, barang ekspor yang ditolak, serta barang kiriman atau barang pribadi dengan nilai tertentu.