For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 86/M-DAG/PER/10/2015 Tahun 2015

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 86/M-DAG/PER/10/2015 Tahun 2015 tentang Ketentuan Impor Tekstil dan Produk Tekstil Batik dan Motif Batik

Also known as: Permendag 86/M-DAG/PER/10/2015 · Permendag No. 86/M-DAG/PER/10/2015

Status:
Inactive
Effective Date:20 Oktober 2015Publication Date:15 Oktober 2015
Kepabeanan & Perdagangan InternasionalPariwisata & Kebudayaan

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23/M-DAG/PER/6/2009 tentang Ketentuan Impor Tekstil dan Produk Tekstil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 02/M-DAG/PER/1/2010. 2. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 83/M-DAG/PER/12/2012 tentang Ketentuan Impor Produk Tertentu sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 73/M-DAG/PER/10/2014. 3. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 53/M-DAG/PER/7/2015 tentang Ketentuan Impor Tekstil dan Produk Tekstil Batik dan Motif Batik.

Peraturan Menteri ini mengatur tentang ketentuan impor tekstil dan produk tekstil batik dan motif batik. Latar belakangnya adalah untuk mendorong peningkatan daya saing nasional melalui penyederhanaan perizinan di bidang perdagangan, khususnya impor tekstil batik. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mengatur kembali ketentuan impor tekstil dan produk tekstil batik dan motif batik yang dinilai sudah tidak relevan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi pembatasan impor TPT Batik dan TPT Motif Batik, yang hanya dapat dilakukan oleh perusahaan pemilik API-U atau API-P yang telah mendapat Persetujuan Impor dari Menteri. Menteri memberikan mandat penerbitan Persetujuan Impor kepada Koordinator Pelaksana UPTP I. Perusahaan harus mengajukan permohonan secara elektronik dengan melampirkan API-P atau API-U dan rencana impor selama 1 tahun. Persetujuan Impor berlaku paling lama 1 tahun.

Perusahaan pemilik API-P dilarang memindahtangankan dan/atau memperdagangkan Tekstil Batik dan Tekstil Motif Batik yang diimpor kepada pihak lain. Importir dapat mengajukan permohonan perubahan Persetujuan Impor jika ada perubahan Pos Tarif/HS, jenis, volume, negara asal, pelabuhan muat, dan/atau pelabuhan tujuan impor. Impor hanya dapat dilakukan melalui pelabuhan laut tertentu (Belawan, Tanjung Perak, Soekarno Hatta Makasar) dan/atau pelabuhan udara Soekarno-Hatta. Setiap impor harus dilakukan verifikasi atau penelusuran teknis di pelabuhan muat oleh surveyor yang ditetapkan oleh Menteri.

Importir wajib menyampaikan laporan pelaksanaan impor setiap 3 bulan. Persetujuan Impor dapat dicabut jika importir melanggar ketentuan, tidak menyampaikan laporan, menyampaikan data tidak benar, mengubah data, melakukan pelanggaran kepabeanan, atau dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan. Ketentuan verifikasi atau penelusuran teknis tidak berlaku bagi perusahaan pemilik API-P yang mendapatkan fasilitas KITE. Terdapat ketentuan khusus untuk pemasukan TPT Batik dan TPT Motif Batik ke Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, Kawasan Berikat, dan Gudang Berikat.

Peraturan ini juga mengatur pengecualian terhadap impor TPT Batik dan TPT Motif Batik untuk barang keperluan pemerintah, perwakilan negara asing, badan internasional, barang pindahan, barang pameran, barang ekspor yang ditolak, serta barang kiriman atau barang pribadi dengan nilai tertentu.

1. Penetapan sebagai IT-Produk Tertentu yang telah diterbitkan berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 83/M-DAG/PER/12/2012 tentang Ketentuan Impor Produk Tertentu sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 73/M-DAG/PER/10/2014 yang digunakan untuk mengimpor Produk Tekstil Batik dan Produk Tekstil Motif Batik dengan uraian barang dan Pos Tarif/HS yang sama dengan yang tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan diselesaikannya kewajiban pabean (customs clearance) atas pelaksanaan Impor Produk Tertentu yang dikapalkan sebelum Peraturan Menteri ini berlaku. 2. LS yang telah diterbitkan berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23/M-DAG/PER/6/2009 tentang Ketentuan Impor Tekstil dan Produk Tekstil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 02/M-DAG/PER/1/2010 dinyatakan tetap berlaku sampai dengan diselesaikannya kewajiban pabean (customs clearance) atas pelaksanaan impor Tekstil Batik dan Tekstil Motif Batik oleh IP-Tekstil. 3. LS yang telah diterbitkan berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 83/M-DAG/PER/12/2012 tentang Ketentuan Impor Produk Tertentu sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 73/M-DAG/PER/10/2014 dinyatakan tetap berlaku sampai dengan diselesaikannya kewajiban pabean (customs clearance) atas pelaksanaan impor produk Tekstil Batik dan produk Tekstil Motif Batik.

1. Importir yang mengimpor TPT Batik dan TPT Motif Batik tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini dapat dikenai sanksi lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.