Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembentukan dan susunan Perangkat Daerah Kabupaten Tasikmalaya. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. Jenis Perangkat Daerah yang terdiri atas Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Inspektorat, Dinas, Badan, dan Kecamatan.
2. Pembentukan Perangkat Daerah dengan susunan yang meliputi Sekretariat Daerah Tipe A, Sekretariat DPRD Tipe A, Inspektorat Tipe A, Dinas Tipe A, Dinas Tipe B, Dinas Tipe C, Badan Tipe A, Badan Tipe B, dan Kecamatan Tipe A. Setiap Dinas diatur berdasarkan urusan pemerintahan yang diselenggarakannya.
3. Pembentukan Unit Pelaksana Teknis (UPT) pada Dinas Daerah dan Badan Daerah untuk melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu. UPT di bidang pendidikan berupa satuan pendidikan Daerah Kabupaten Tasikmalaya dan UPT di bidang kesehatan berupa Rumah Sakit Daerah dan Pusat Kesehatan Masyarakat.
4. Pengaturan mengenai Staf Ahli Bupati yang bertugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Bupati.
5. Pengaturan mengenai Jabatan Perangkat Daerah, termasuk eselon jabatan dan persyaratan kompetensi bagi pegawai aparatur sipil negara yang menduduki jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrator, dan jabatan pengawas.
6. Penempatan Jabatan Fungsional pada masing-masing perangkat daerah berdasarkan bidang keahlian dan/atau keterampilan tertentu.
7. Tata kerja yang wajib diterapkan oleh setiap kepala perangkat daerah, kepala unit kerja, dan kelompok jabatan fungsional.