Peraturan Daerah ini mengatur tentang Sekretariat Daerah Kabupaten Tasikmalaya dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tasikmalaya.
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibentuk untuk menyesuaikan dan menyempurnakan kedudukan, tugas, fungsi, dan struktur organisasi Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD Kabupaten Tasikmalaya, seiring dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah dan dalam rangka melaksanakan Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten Tasikmalaya.
Ketentuan Substansial:
- Sekretariat Daerah: Berkedudukan sebagai unsur staf yang bertanggung jawab kepada Bupati, bertugas membantu Bupati dalam menyusun kebijakan dan mengkoordinasikan dinas daerah dan lembaga teknis daerah. Fungsinya meliputi penyusunan kebijakan, koordinasi pelaksanaan tugas dinas, pemantauan dan evaluasi kebijakan, pembinaan administrasi, dan pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati. Struktur organisasi terdiri dari Sekretaris Daerah, Asisten, Bagian, Sub Bagian, Staf Ahli Bupati, dan Kelompok Jabatan Fungsional.
- Sekretariat DPRD: Berkedudukan sebagai unsur pelayanan terhadap DPRD, dipimpin oleh Sekretaris Dewan yang bertanggung jawab kepada Pimpinan DPRD secara teknis operasional dan kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah secara administratif. Tugasnya menyelenggarakan administrasi kesekretariatan dan keuangan, mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD, serta menyediakan tenaga ahli. Fungsinya meliputi penyelenggaraan administrasi kesekretariatan dan keuangan DPRD, penyelenggaraan rapat-rapat DPRD, dan penyediaan tenaga ahli. Struktur organisasi terdiri dari Sekretaris DPRD, Bagian, Sub Bagian, dan Kelompok Jabatan Fungsional.
- Staf Ahli Bupati: Bertugas membantu Bupati dalam memberikan telaahan mengenai masalah pemerintahan daerah sebagai bahan pertimbangan yang berkaitan dengan tugas-tugas Bupati dalam bidang hukum dan politik, bidang pemerintahan, bidang pembangunan, bidang kemasyarakatan dan sumber daya manusia serta bidang ekonomi dan keuangan.