on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 15 Tahun 2008 tentang DINAS DAERAH KABUPATEN TASIKMALAYA
Also known as: Perda Kabupaten Tasikmalaya 15/2008 · Perda Kabupaten Tasikmalaya No. 15 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Tasikmalaya Nomor 15 Tahun 2008
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembentukan, kedudukan, tugas, fungsi, dan struktur organisasi Dinas Daerah di Kabupaten Tasikmalaya. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk melaksanakan urusan pemerintahan Kabupaten Tasikmalaya sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah dan Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 8 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten Tasikmalaya.
Peraturan ini membentuk 13 Dinas Daerah, yaitu: Dinas Pendidikan; Dinas Kesehatan; Dinas Sosial, Kependudukan dan Tenaga Kerja; Dinas Perhubungan; Dinas Bina Marga dan Pengairan; Dinas Tata Ruang dan Permukiman; Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan; Dinas Pertanian Tanaman Pangan; Dinas Peternakan, Perikanan dan Kelautan; Dinas Kehutanan dan Perkebunan; Dinas Pertambangan dan Energi; Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah; Dinas Pariwisata dan Kebudayaan. Setiap Dinas dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
Setiap Dinas memiliki tugas pokok untuk melaksanakan kewenangan pemerintah daerah berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan. Fungsi masing-masing Dinas mencakup perumusan kebijakan teknis, penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum, pembinaan dan pelaksanaan tugas, penyelenggaraan urusan tata usaha Dinas, dan pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati. Struktur organisasi setiap Dinas terdiri dari Kepala Dinas, Sekretariat (dengan Sub Bagian Program, Keuangan, Umum dan Kepegawaian), Bidang-Bidang yang relevan dengan tugas pokok Dinas, Kelompok Jabatan Fungsional, dan Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD).
Peraturan ini juga mengatur tentang Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) sebagai unsur pelaksana teknis operasional Dinas di lapangan yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat. UPTD dipimpin oleh Kepala UPTD yang bertanggung jawab kepada Kepala Dinas dan berkoordinasi dengan Camat. Tugas pokok UPTD adalah melaksanakan sebagian tugas Dinas yang diberikan oleh Kepala Dinas, dengan wilayah kerja satu atau beberapa Kecamatan.