For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 14 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 14 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 15 Tahun 2008 tentang Dinas Daerah Kabupaten Tasikmalaya

Also known as: Perda Kabupaten Tasikmalaya 14/2011 · Perda Kabupaten Tasikmalaya No. 14 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Tasikmalaya Nomor 14 Tahun 2011

Status:
Active
Effective Date:7 Desember 2011Publication Date:6 Desember 2011
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 15 Tahun 2008 tentang Dinas Daerah Kabupaten Tasikmalaya
LocationPemerintah Kabupaten Tasikmalaya
Effective Date07 Desember 2011
Publication Date06 Desember 2011
Place of EnactmentSingaparna

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 15 Tahun 2008 tentang Dinas Daerah Kabupaten Tasikmalaya.

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 15 Tahun 2008 tentang Dinas Daerah Kabupaten Tasikmalaya. Perubahan tersebut meliputi:

  1. Perubahan Pasal 2 ayat (2) yang mengatur daftar Dinas Daerah.
  2. Perubahan ketentuan Bagian Ketiga Paragraf 1 Pasal 11, Paragraf 2 Pasal 12, Paragraf 3 Pasal 13, Paragraf 4 Pasal 14 mengenai Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
  3. Penyisipan Bagian Ketigabelas A yang terdiri dari Paragraf 1 Pasal 51 A, Paragraf 2 Pasal 52 A, Paragraf 3 Pasal 53 A, dan Paragraf 4 Pasal 54 A mengenai Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
  4. Perubahan Lampiran III mengenai Bagan Struktur Organisasi Dinas Sosial, Kependudukan dan Tenaga Kerja menjadi Bagan Struktur Organisasi Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
  5. Penyisipan Lampiran XIII A mengenai Bagan Struktur Organisasi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
  6. Perubahan Lampiran XV Nomor Urut 3 mengenai Jumlah, Jenis dan Wilayah Kerja UPTD pada masing-masing Dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya.

Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan kebutuhan penyelenggaraan urusan wajib maupun urusan pemerintahan lainnya di Kabupaten Tasikmalaya.

1. Sepanjang belum dilakukan pengisian jabatan sebagaimana Peraturan Daerah ini, maka hal-hal sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 15 Tahun 2008 tentang Dinas Daerah Kabupaten Tasikmalaya Khususnya yang diubah oleh Peraturan Daerah ini masih tetap berlaku. 2. Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya, akan diatur lebih lanjut oleh Bupati.

(-)