For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tasikmalaya No. 8 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 8 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN TASIKMALAYA NOMOR 15 TAHUN 2008 TENTANG DINAS DAERAH KABUPATEN TASIKMALAYA

Also known as: Perda Kabupaten Tasikmalaya 8/2012 · Perda Kabupaten Tasikmalaya No. 8 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Tasikmalaya Nomor 8 Tahun 2012

Status:
Inactive
Effective Date:20 Desember 2012Publication Date:19 Desember 2012
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN TASIKMALAYA NOMOR 15 TAHUN 2008 TENTANG DINAS DAERAH KABUPATEN TASIKMALAYA
LocationPemerintah Kabupaten Tasikmalaya
Effective Date20 Desember 2012
Publication Date19 Desember 2012
Place of EnactmentSingaparna

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 15 Tahun 2008 tentang Dinas Daerah Kabupaten Tasikmalaya sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 14 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 15 Tahun 2008 tentang Dinas Daerah Kabupaten Tasikmalaya.

Peraturan Daerah ini mengubah struktur organisasi Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Tasikmalaya. Perubahan ini dilakukan untuk meningkatkan pengelolaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), yang pengelolaannya dilimpahkan kepada Pemerintah Daerah berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah. Perubahan struktur organisasi meliputi susunan organisasi Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah yang terdiri dari Kepala Dinas, Sekretariat dengan Sub Bagian Program, Keuangan, Umum dan Kepegawaian, Bidang Anggaran, Bidang Pendapatan Asli Daerah, Perimbangan dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah, Bidang Pajak Bumi dan Bangunan dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan, Bidang Kas dan Perbendaharaan, Bidang Penatausahaan dan Akuntansi, Bidang Aset Daerah, Kelompok Jabatan Fungsional, dan Unit Pelaksana Teknis Dinas. Bagan struktur organisasi Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah tercantum dalam Lampiran Peraturan Daerah ini.

1. Sepanjang belum dilakukan pengisian jabatan sebagaimana Peraturan Daerah ini, maka hal-hal sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 15 Tahun 2008 tentang Dinas Daerah Kabupaten Tasikmalaya Khususnya yang diubah oleh Peraturan Daerah ini masih tetap berlaku.

(-)