Peraturan Daerah ini mengatur tentang Inspektorat Kabupaten Tasikmalaya. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk menata kedudukan, tugas, fungsi, dan struktur organisasi Inspektorat Kabupaten Tasikmalaya agar terwujud optimalisasi pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah, seiring dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah dan Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 8 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten Tasikmalaya.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
- Kedudukan Inspektorat sebagai unsur pengawas penyelenggaraan pemerintahan daerah yang dipimpin oleh Inspektur dan bertanggung jawab kepada Bupati, serta secara teknis administratif di bawah pembinaan Sekretaris Daerah.
- Tugas pokok Inspektorat adalah melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan urusan pemerintahan, pembinaan atas penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan urusan Pemerintahan Desa, dan tugas lain yang diberikan oleh Bupati.
- Fungsi Inspektorat meliputi perencanaan program pengawasan, perumusan kebijakan dan fasilitasi pengawasan, pemeriksaan, pengusutan, pengujian dan penilaian tugas pengawasan, penyelenggaraan administrasi dan ketatausahaan, serta pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati.
- Susunan organisasi Inspektorat terdiri dari Inspektur, Sekretariat (dengan Sub Bagian Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan; Keuangan; Umum dan Kepegawaian), Inspektur Pembantu Wilayah I-IV (masing-masing dengan Seksi Pengawas Pemerintah Bidang Pembangunan, Pemerintahan, dan Kemasyarakatan), dan Kelompok Jabatan Fungsional.