on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 18 Tahun 2008 tentang Kecamatan Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya
Also known as: Perda Kabupaten Tasikmalaya 18/2008 · Perda Kabupaten Tasikmalaya No. 18 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Tasikmalaya Nomor 18 Tahun 2008
Peraturan Daerah ini mengatur tentang kedudukan, tugas pokok, fungsi, kewenangan, dan susunan organisasi Kecamatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk menata kembali kedudukan, tugas, fungsi, dan struktur organisasi Kecamatan berdasarkan Pasal 17 Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 dan Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 8 Tahun 2008.
Ketentuan Substansial:
Kedudukan: Kecamatan merupakan perangkat daerah sebagai pelaksana teknis kewilayahan yang dipimpin oleh Camat dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
Tugas Pokok: Camat bertugas melaksanakan tugas umum pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan masyarakat di wilayah Kecamatan.
Fungsi: Kecamatan memiliki fungsi penyelenggaraan pemerintahan, pembinaan masyarakat, pembinaan ketentraman dan ketertiban umum, peningkatan perekonomian, peningkatan kesejahteraan rakyat, pembinaan pemerintahan Desa, koordinasi dengan instansi terkait, dan penyusunan program.
Kewenangan: Camat melaksanakan kewenangan pemerintahan daerah yang dilimpahkan oleh Bupati, meliputi aspek perizinan, rekomendasi, koordinasi, pembinaan, pengawasan, fasilitasi, penetapan, penyelenggaraan, dan kewenangan lainnya yang dilimpahkan.
Susunan Organisasi: Susunan organisasi Kecamatan terdiri dari Camat, Sekretariat Kecamatan (dengan Sub Bagian Umum dan Kepegawaian serta Sub Bagian Program dan Keuangan), Seksi Tata Pemerintahan, Seksi Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum, Seksi Ekonomi dan Pendapatan, Seksi Kesejahteraan Rakyat, dan Kelompok Jabatan Fungsional.
Peraturan ini juga mengatur tentang Kelompok Jabatan Fungsional, tata kerja dan hubungan kerja Kecamatan dengan berbagai pihak, perencanaan Kecamatan, pembinaan, pengawasan, evaluasi kinerja Kecamatan, dan pembiayaan kegiatan Kecamatan.