Peraturan Menteri ini mengatur penyelenggaraan jasa penyediaan konten pada jaringan bergerak seluler dan jaringan tetap lokal tanpa kabel dengan mobilitas terbatas. Tujuannya adalah untuk melindungi kepentingan publik, penyelenggara telekomunikasi, dan kepentingan nasional, memberikan kepastian hukum, serta memberikan perlindungan kepada pengguna layanan terkait privasi, akurasi biaya, dan hak-hak konsumen.
Ketentuan substansial mencakup:
1. **Penyelenggara:** Jasa ini dapat diselenggarakan oleh badan usaha berbadan hukum Indonesia (BUMN, BUMD, swasta, koperasi) atau lembaga masyarakat, instansi pemerintah, dan universitas/sekolah untuk keperluan non-komersial.
2. **Perizinan:** Penyelenggara wajib memiliki izin dari Direktur Jenderal. Penyelenggara jaringan yang menyalurkan konten dari luar negeri juga wajib mendapatkan persetujuan.
3. **Kerja Sama:** Penyelenggara jasa selain penyelenggara jaringan wajib bekerja sama dengan penyelenggara jaringan melalui perjanjian tertulis yang memuat lingkup kerja sama, hak dan kewajiban, batas tanggung jawab, jenis layanan, dan skema tarif. Penyelenggara jaringan wajib memberikan peluang kerja sama yang adil.
4. **Tanggung Jawab:** Penyelenggara jaringan bertanggung jawab atas akurasi tarif, tagihan, dan pengiriman konten. Penyelenggara jasa bertanggung jawab atas instruksi pembebanan biaya, isi konten, frekuensi pengiriman, dan penyediaan pusat kontak layanan.
5. **Konten:** Konten harus lengkap, benar, dan akurat, serta tidak boleh berisi informasi yang menjebak, menyesatkan, atau bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Konten juga dilarang bertentangan dengan Pancasila, UUD 1945, SARA, kesusilaan, pornografi, perjudian, penghinaan, pemerasan, pencemaran nama baik, atau pelanggaran hak kekayaan intelektual.
6. **Mekanisme Penyelenggaraan:** Penyelenggaraan dapat dilakukan dengan mekanisme berlangganan berbayar, berlangganan tidak berbayar, tidak berlangganan berbayar, dan tidak berlangganan tidak berbayar. Setiap mekanisme memiliki ketentuan tarif dan pembebanan biaya yang berbeda.
7. **Perlindungan Pengguna:** Penyelenggara jaringan dan penyelenggara jasa wajib melakukan upaya perlindungan pengguna terhadap gangguan privasi, penawaran yang mengganggu, penipuan, dan tagihan yang tidak wajar.