For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 21 Tahun 2013

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 21 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Jasa Penyediaan Konten pada Jaringan Bergerak Seluler dan Jaringan Tetap Lokal Tanpa Kabel Dengan Mobilitas Terbatas

Also known as: Permenkominfo 21/2013 · Permenkominfo No. 21 Tahun 2013 · Permenkominfo Nomor 21 Tahun 2013

Status:
Inactive
Effective Date:6 Agustus 2013Publication Date:26 Juli 2013
Telekomunikasi & Dunia DigitalPengadaan Barang & Jasa Pemerintah

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 01/PER/M.KOMINFO/01/2009 tentang Penyelenggaraan Jasa Pesan Premium dan Pengiriman Jasa Pesan Singkat (Short Messaging Service/SMS) ke Banyak Tujuan (Broadcast).

Peraturan Menteri ini mengatur penyelenggaraan jasa penyediaan konten pada jaringan bergerak seluler dan jaringan tetap lokal tanpa kabel dengan mobilitas terbatas. Tujuannya adalah untuk melindungi kepentingan publik, penyelenggara telekomunikasi, dan kepentingan nasional, memberikan kepastian hukum, serta memberikan perlindungan kepada pengguna layanan terkait privasi, akurasi biaya, dan hak-hak konsumen. Ketentuan substansial mencakup: 1. **Penyelenggara:** Jasa ini dapat diselenggarakan oleh badan usaha berbadan hukum Indonesia (BUMN, BUMD, swasta, koperasi) atau lembaga masyarakat, instansi pemerintah, dan universitas/sekolah untuk keperluan non-komersial. 2. **Perizinan:** Penyelenggara wajib memiliki izin dari Direktur Jenderal. Penyelenggara jaringan yang menyalurkan konten dari luar negeri juga wajib mendapatkan persetujuan. 3. **Kerja Sama:** Penyelenggara jasa selain penyelenggara jaringan wajib bekerja sama dengan penyelenggara jaringan melalui perjanjian tertulis yang memuat lingkup kerja sama, hak dan kewajiban, batas tanggung jawab, jenis layanan, dan skema tarif. Penyelenggara jaringan wajib memberikan peluang kerja sama yang adil. 4. **Tanggung Jawab:** Penyelenggara jaringan bertanggung jawab atas akurasi tarif, tagihan, dan pengiriman konten. Penyelenggara jasa bertanggung jawab atas instruksi pembebanan biaya, isi konten, frekuensi pengiriman, dan penyediaan pusat kontak layanan. 5. **Konten:** Konten harus lengkap, benar, dan akurat, serta tidak boleh berisi informasi yang menjebak, menyesatkan, atau bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Konten juga dilarang bertentangan dengan Pancasila, UUD 1945, SARA, kesusilaan, pornografi, perjudian, penghinaan, pemerasan, pencemaran nama baik, atau pelanggaran hak kekayaan intelektual. 6. **Mekanisme Penyelenggaraan:** Penyelenggaraan dapat dilakukan dengan mekanisme berlangganan berbayar, berlangganan tidak berbayar, tidak berlangganan berbayar, dan tidak berlangganan tidak berbayar. Setiap mekanisme memiliki ketentuan tarif dan pembebanan biaya yang berbeda. 7. **Perlindungan Pengguna:** Penyelenggara jaringan dan penyelenggara jasa wajib melakukan upaya perlindungan pengguna terhadap gangguan privasi, penawaran yang mengganggu, penipuan, dan tagihan yang tidak wajar.

1. Penyelenggara Jasa Penyediaan Konten yang mengacu pada Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 01/PER/M.KOMINFO/01/2009 tetap dapat melakukan kegiatannya dengan ketentuan dalam waktu paling lama 6 (enam) bulan wajib menyesuaikan dengan Peraturan Menteri ini. 2. Dalam hal penyesuaian izin penyelenggaraan jasa penyediaan konten, pemohon wajib mendapatkan notifikasi telah terdaftar dari Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI).

Pelanggaran terhadap pasal-pasal tertentu dalam peraturan ini dapat dikenai sanksi administratif berupa: 1. Surat teguran. 2. Perintah penghentian operasional sementara (temporary suspension). 3. Pencabutan Izin Penyelenggaraan.