For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 1/PER/M.KOMINFO/1/2009 Tahun 2009

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 1/PER/M.KOMINFO/1/2009 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Jasa Pesan Premium dan Pengiriman Jasa Pesan Singkat (Short Messaging Service/SMS) ke Banyak Tujuan (Broadcast)

Also known as: Permenkominfo 1/PER/M.KOMINFO/1/2009 · Permenkominfo No. 1/PER/M.KOMINFO/1/2009

Status:
Inactive
Effective Date:8 Januari 2009Publication Date:8 Januari 2009
Telekomunikasi & Dunia Digital

Information

TypePeraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
ThemePenyelenggaraan Jasa Pesan Premium dan Pengiriman Jasa Pesan Singkat (Short Messaging Service/SMS) ke Banyak Tujuan (Broadcast)
LocationKementerian Komunikasi dan Informatika
Effective Date08 Januari 2009
Publication Date08 Januari 2009
Place of EnactmentJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini dibuat untuk mengatur penyelenggaraan jasa pesan premium dan pengiriman jasa pesan singkat (SMS) ke banyak tujuan (broadcast) guna melindungi pelanggan dari tarif premium yang dikenakan. Hal ini didorong oleh perkembangan teknologi telekomunikasi yang menghasilkan jenis jasa baru dalam bidang telekomunikasi.

Ketentuan Substansial
Penyelenggaraan jasa pesan premium memerlukan izin berupa pendaftaran kepada BRTI. Kerjasama dengan penyelenggara jaringan telekomunikasi harus dituangkan dalam perjanjian tertulis yang mencakup lingkup kerjasama, hak dan kewajiban, jenis layanan, nomor akses, tarif, pembagian pendapatan, dan jangka waktu. Penyelenggara wajib membayar Biaya Hak Penyelenggaraan Telekomunikasi. Jasa pesan premium dapat diselenggarakan melalui mekanisme berlangganan atau tidak berlangganan, dengan kewajiban menyediakan pusat panggilan 24 jam. Pengguna berhak atas informasi lengkap mengenai layanan dan dapat mengajukan ganti rugi atas kesalahan penyelenggara.

1. Dengan berlakunya Peraturan ini, penyelenggara jasa pesan premium dan pengirim jasa pesan singkat (SMS) ke banyak tujuan (broadcast) tetap dapat melakukan kegiatannya, dengan ketentuan selambat-lambatnya 90 (sembilan puluh) hari kalender sejak berlakunya Peraturan ini wajib menyesuaikan dengan Peraturan ini.

1. Pelanggaran terhadap ketentuan dalam Peraturan ini dikenakan sanksi administrasi dan atau sanksi pidana sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. 2. Penyelenggara jasa pesan premium yang melanggar ketentuan dalam Peraturan ini dikenakan sanksi administrasi berupa pencabutan izin dan larangan untuk menyelenggarakan jasa pesan premium. 3. Pencabutan izin dan larangan untuk menyelenggarakan jasa pesan premium dilakukan setelah penyelenggara diberikan peringatan tertulis sebanyak 3 kali berturut-turut, masing-masing berlangsung selama 7 hari kerja.