For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 24 Tahun 2014

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 24 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Komunikasi Dan Informatika Nomor 21 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Jasa Penyediaan Konten Pada Jaringan Bergerak Seluler Dan Jaringan Tetap Lokal Tanpa Kabel Dengan Mobilitas Terbatas

Also known as: Permenkominfo 24/2014 · Permenkominfo No. 24 Tahun 2014 · Permenkominfo Nomor 24 Tahun 2014

Status:
Inactive
Effective Date:6 Agustus 2014Publication Date:6 Agustus 2014
Telekomunikasi & Dunia Digital

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 21 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Jasa Penyediaan Konten pada Jaringan Bergerak Seluler dan Jaringan Tetap Lokal Tanpa Kabel dengan Mobilitas Terbatas sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 10 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 21 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Jasa Penyediaan Konten pada Jaringan Bergerak Seluler dan Jaringan Tetap Lokal Tanpa Kabel dengan Mobilitas Terbatas.

Peraturan Menteri ini mengubah ketentuan dalam Pasal 42 Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 21 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 10 Tahun 2014. Perubahan ini memberikan kesempatan kepada Penyelenggara Jasa Penyediaan Konten yang mengacu pada Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 01/PER/M.KOMINFO/01/2009 untuk tetap dapat melakukan kegiatannya sampai dengan tanggal 6 November 2014, asalkan telah memperoleh Izin Prinsip Penyelenggaraan Jasa Penyediaan Konten berdasarkan Peraturan Menteri ini yang ditetapkan paling lambat tanggal 6 Agustus 2014. Tujuannya adalah untuk menjamin kontinuitas layanan bagi penyelenggara jasa penyediaan konten yang telah memperoleh Izin Prinsip.

1. Penyelenggara Jasa Penyediaan Konten yang mengacu pada Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 01/PER/M.KOMINFO/01/2009 tetap dapat melakukan kegiatannya sampai dengan tanggal 6 November 2014 dengan ketentuan harus telah memperoleh Izin Prinsip Penyelenggaraan Jasa Penyediaan Konten berdasarkan Peraturan Menteri ini yang ditetapkan paling lambat tanggal 6 Agustus 2014.

(-)