For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 9 Tahun 2017

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 9 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Jasa Penyediaan Konten pada Jaringan Bergerak Seluler

Also known as: Permenkominfo 9/2017 · Permenkominfo No. 9 Tahun 2017 · Permenkominfo Nomor 9 Tahun 2017

Status:
Inactive
Effective Date:7 Februari 2017Publication Date:24 Januari 2017
Telekomunikasi & Dunia Digital

Peraturan ini mencabut: Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 21 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Jasa Penyediaan Konten pada Jaringan Bergerak Seluler dan Jaringan Tetap Lokal Tanpa Kabel dengan Mobilitas Terbatas (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 979); Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 10 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 21 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Jasa Penyediaan Konten pada Jaringan Bergerak Seluler dan Jaringan Tetap Lokal Tanpa Kabel dengan Mobilitas Terbatas (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 176); Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 21 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Jasa Penyediaan Konten pada Jaringan Bergerak Seluler dan Jaringan Tetap Lokal Tanpa Kabel dengan Mobilitas Terbatas (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1075); Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 6 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 21 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Jasa Penyediaan Konten pada Jaringan Bergerak Seluler dan Jaringan Tetap Lokal Tanpa Kabel dengan Mobilitas Terbatas (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 210).

Peraturan Menteri ini mengatur tentang penyelenggaraan jasa penyediaan konten pada jaringan bergerak seluler. Tujuannya adalah untuk melindungi kepentingan publik, penyelenggara telekomunikasi, dan kepentingan nasional, memberikan kepastian hukum, serta memberikan perlindungan kepada pengguna layanan jasa penyediaan konten terkait hak privasi, akurasi, dan transparansi pembebanan biaya. Ketentuan substansial mencakup: 1. **Penyelenggara:** Jasa penyediaan konten diselenggarakan oleh badan usaha berbadan hukum Indonesia (BUMN, BUMD, swasta, koperasi) atau lembaga masyarakat, instansi pemerintah, universitas/sekolah untuk keperluan sendiri (non-komersial). 2. **Perizinan:** Penyelenggara wajib memiliki izin dari Direktur Jenderal. Penyaluran konten dari luar negeri dengan pembebanan biaya melalui deposit prabayar atau tagihan pascabayar memerlukan persetujuan Direktur Jenderal. 3. **Kerja Sama:** Penyelenggara jasa konten yang bukan penyelenggara jaringan wajib bekerja sama dengan penyelenggara jaringan melalui perjanjian tertulis. 4. **Tanggung Jawab:** Penyelenggara jaringan bertanggung jawab atas akurasi tarif, tagihan, pembebanan biaya, dan pengiriman konten. Penyelenggara jasa konten bertanggung jawab atas instruksi pembebanan biaya, isi konten, frekuensi pengiriman, dan penyediaan pusat kontak layanan. 5. **Konten:** Konten harus lengkap, benar, dan akurat, serta tidak boleh berisi informasi yang menjebak, menyesatkan, atau bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Konten dilarang bertentangan dengan Pancasila, SARA, kesusilaan, pornografi, perjudian, penghinaan, pemerasan, pencemaran nama baik, atau pelanggaran hak kekayaan intelektual. 6. **Mekanisme Penyelenggaraan:** Penyelenggaraan jasa konten dapat dilakukan dengan mekanisme berlangganan berbayar/tidak berbayar atau tidak berlangganan berbayar/tidak berbayar. 7. **Perlindungan Pengguna:** Penyelenggara jaringan dan jasa konten wajib melakukan upaya perlindungan pengguna terhadap gangguan privasi, penawaran yang mengganggu, penipuan, dan tagihan tidak wajar.

(-)

Pelanggaran terhadap pasal-pasal yang disebutkan dalam Pasal 40 dikenai sanksi administratif berupa: 1. Surat teguran; 2. Perintah penghentian operasional sementara (temporary suspension); atau 3. Pencabutan izin penyelenggaraan.