For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 10 Tahun 2014

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 10 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 21 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Jasa Penyediaan Konten pada Jaringan Bergerak Seluler dan Jaringan Tetap Lokal Tanpa Kabel dengan Mobilitas Terbatas

Also known as: Permenkominfo 10/2014 · Permenkominfo No. 10 Tahun 2014 · Permenkominfo Nomor 10 Tahun 2014

Status:
Inactive
Effective Date:6 Februari 2014Publication Date:5 Februari 2014
Telekomunikasi & Dunia Digital

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 21 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Jasa Penyediaan Konten pada Jaringan Bergerak Seluler dan Jaringan Tetap Lokal Tanpa Kabel dengan Mobilitas Terbatas.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk memperpanjang jangka waktu penyesuaian bagi Penyelenggara Jasa Penyediaan Konten yang telah mengajukan permohonan izin hingga 6 Februari 2014, agar dapat menyesuaikan dengan ketentuan baru yang diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 21 Tahun 2013. Tujuan utama adalah memberikan kesempatan lebih bagi penyelenggara untuk memenuhi persyaratan baru.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur bahwa Penyelenggara Jasa Penyediaan Konten yang mengacu pada Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 01/PER/M.KOMINFO/01/2009 dapat melanjutkan kegiatan mereka hingga 6 Agustus 2014, dengan syarat telah mengajukan permohonan izin paling lambat 6 Februari 2014. Ini memberikan perpanjangan waktu bagi penyelenggara untuk menyesuaikan diri dengan peraturan baru.

1. Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, Penyelenggara Jasa Penyediaan Konten yang mengacu pada Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 01/PER/M.KOMINFO/01/2009 tetap dapat melakukan kegiatannya sampai dengan tanggal 6 Agustus 2014 dengan ketentuan harus telah menyampaikan permohonan izin paling lambat tanggal 6 Februari 2014.

(-)