on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/PMK.010/2016 Tahun 2016 tentang Perubahan Kelima atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 231/KMK.03/2001 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Lmpor Barang Kena Pajak yang Dibebaskan Dari Pungutan Bea Masuk
Also known as: PMK 196/PMK.010/2016 · PMK No. 196/PMK.010/2016
Peraturan ini bertujuan untuk mendorong ekspor dan mendukung pengembangan industri kecil menengah dengan memberikan fasilitas tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau PPN dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) atas impor barang dan bahan yang digunakan untuk memproduksi barang lain dengan tujuan ekspor. Peraturan ini juga menyelaraskan ketentuan perpajakan dan kepabeanan dengan memberikan fasilitas tidak dipungut PPN atau PPN dan PPnBM atas impor barang tertentu yang telah mendapatkan pembebasan bea masuk. Ketentuan ini mengatur pembebasan PPN atau PPN dan PPnBM untuk barang-barang tertentu seperti barang perwakilan negara asing, barang untuk keperluan badan internasional, barang kiriman hadiah untuk keperluan ibadah umum, dan barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan. Selain itu, peraturan ini menetapkan bahwa barang yang diimpor untuk kegiatan usaha eksplorasi dan eksploitasi hulu minyak dan gas bumi serta eksplorasi dan eksploitasi panas bumi dapat memperoleh fasilitas tidak dipungut PPN atau PPN dan PPnBM, dengan syarat tertentu.