on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 198/PMK.010/2019 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketujuh Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 231/KMK.03/2001 Tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Impor Barang Kena Pajak Yang Dibebaskan Dari Pungutan Bea Masuk
Also known as: PMK 198/PMK.010/2019 · PMK No. 198/PMK.010/2019
Peraturan ini bertujuan untuk menyelaraskan ketentuan mengenai pemberian fasilitas di bidang perpajakan dan kepabeanan, khususnya terkait Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) atas impor barang kena pajak yang dibebaskan dari pungutan bea masuk. Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan perkembangan kebijakan perpajakan dan kepabeanan yang berlaku. Beberapa ketentuan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 231/KMK.03/2001 diubah, termasuk penambahan ketentuan baru mengenai barang yang dibebaskan dari pungutan bea masuk. Barang-barang tersebut meliputi barang untuk keperluan perwakilan negara asing, badan internasional, kegiatan amal, penelitian, dan barang-barang lain yang memenuhi syarat tertentu. Selain itu, peraturan ini juga mengatur prosedur pengajuan permohonan fasilitas pembebasan bea masuk dan PPN/PPnBM.