For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70/PMK.011/2013

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.011/2013 Tahun 2013 tentang Perubahan Ketiga atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 231/KMK.03/2001 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Impor Barang Kena Pajak yang Dibebaskan Dari Pungutan Bea Masuk

Also known as: PMK 70/PMK.011/2013 · PMK No. 70/PMK.011/2013

Status:
Active
Effective Date:2 April 2013Publication Date:2 April 2013
Kepabeanan & Perdagangan InternasionalKetentuan Perpajakan

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemePerubahan Ketiga atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 231/KMK.03/2001 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Impor Barang Kena Pajak yang Dibebaskan Dari Pungutan Bea Masuk
LocationKementerian Keuangan
Effective Date02 April 2013
Publication Date02 April 2013
Place of EnactmentJakarta

Regulation History

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 231/KMK.03/2001 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Impor Barang Kena Pajak yang Dibebaskan dari Pungutan Bea Masuk.

Peraturan ini bertujuan untuk mendorong peningkatan produksi minyak dan gas bumi nasional dengan memberikan fasilitas tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau PPN dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) atas impor barang untuk kegiatan usaha eksploitasi hulu minyak dan gas bumi. Ketentuan ini mengatur bahwa atas impor Barang Kena Pajak yang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk tetap dipungut PPN atau PPN dan PPnBM, kecuali untuk barang tertentu yang dibebaskan. Barang-barang yang dibebaskan termasuk barang untuk keperluan badan internasional, penelitian, dan eksplorasi minyak dan gas bumi. Fasilitas ini diberikan jika barang tersebut belum dapat diproduksi dalam negeri, belum memenuhi spesifikasi yang dibutuhkan, atau jumlahnya belum mencukupi kebutuhan industri. Wajib Pajak harus mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai untuk memperoleh fasilitas ini.

(-)

(-)