For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 616/PMK.03/2004

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 616/PMK.03/2004 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 231/KMK.03/2001 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Impor Barang Kena Pajak yang Dibebaskan Dari Pungutan Bea Masuk

Also known as: PMK 616/PMK.03/2004 · PMK No. 616/PMK.03/2004

Status:
Active
Effective Date:1 Januari 2005Publication Date:30 Desember 2004
Kepabeanan & Perdagangan InternasionalKetentuan Perpajakan

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemePerubahan atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 231/KMK.03/2001 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Impor Barang Kena Pajak yang Dibebaskan Dari Pungutan Bea Masuk
LocationKementerian Keuangan
Effective Date01 Januari 2005
Publication Date30 Desember 2004
Place of EnactmentJakarta

Regulation History

Amended By

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 231/KMK.03/2001 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Impor Barang Kena Pajak Yang Dibebaskan Dari Pungutan Bea Masuk

Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk memberikan fasilitas pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) bagi impor barang kena pajak yang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk mendukung barang-barang impor sementara yang dibebaskan dari Bea Masuk agar tidak dikenakan PPN dan PPnBM. Ketentuan substansial dari peraturan ini mencakup perubahan pada Pasal 2 ayat (3) dari Keputusan Menteri Keuangan Nomor 231/KMK.03/2001, yang menambahkan butir-butir barang yang dibebaskan dari pungutan PPN dan PPnBM. Barang-barang tersebut termasuk barang perwakilan negara asing, barang untuk badan internasional, barang kiriman hadiah untuk keperluan ibadah, barang untuk penelitian, dan barang impor sementara yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 615/PMK.04/2004.

(-)

(-)