Keputusan Menteri Keuangan ini mengatur perlakuan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) atas impor Barang Kena Pajak (BKP) yang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk.
Latar Belakang dan Tujuan: Keputusan ini dikeluarkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 143 Tahun 2000, yang bertujuan untuk memberikan kepastian hukum mengenai perlakuan PPN dan PPnBM atas impor BKP yang mendapatkan fasilitas pembebasan Bea Masuk.
Ketentuan Substansial:
- Secara umum, impor BKP yang dibebaskan dari Bea Masuk tetap dipungut PPN dan PPnBM sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
- Namun, terdapat pengecualian di mana atas impor sebagian BKP yang dibebaskan dari Bea Masuk, tidak dipungut PPN dan PPnBM. BKP yang mendapatkan fasilitas ini meliputi:
- Barang perwakilan negara asing beserta para pejabatnya berdasarkan asas timbal balik.
- Barang untuk keperluan badan internasional yang diakui Pemerintah Indonesia beserta pejabatnya.
- Barang kiriman hadiah untuk keperluan ibadah umum, amal, sosial, atau kebudayaan.
- Barang untuk keperluan museum, kebun binatang, dan tempat lain yang terbuka untuk umum.
- Barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan.
- Barang untuk keperluan khusus tunanetra dan penyandang cacat lainnya.
- Peti atau kemasan berisi jenazah atau abu jenazah.
- Barang pindahan TKI, mahasiswa, PNS, TNI, atau POLRI yang bertugas di luar negeri minimal 1 tahun.
- Barang pribadi penumpang, awak sarana pengangkut, pelintas batas, dan barang kiriman sesuai ketentuan Pabean.
- Barang yang diimpor oleh Pemerintah Pusat atau Daerah untuk kepentingan umum.
- Perlengkapan militer termasuk suku cadang untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara.
- Tata cara pemungutan PPN dan PPnBM dilaksanakan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
- Apabila BKP yang dibebaskan dari Bea Masuk digunakan tidak sesuai tujuan semula atau dipindahtangankan dalam jangka waktu 5 tahun sejak impor, PPN dan PPnBM yang seharusnya terutang wajib disetor ke kas negara.