For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Menteri Keuangan Nomor 231/KMK.03/2001 Tahun 2001

Keputusan Menteri Keuangan Nomor 231/KMK.03/2001 Tahun 2001 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Impor Barang Kena Pajak yang Dibebaskan Dari Pungutan Ekspor

Also known as: KMK 231/KMK.03/2001 · KMK No. 231/KMK.03/2001

Status:
Active
Effective Date:30 April 2001Publication Date:30 April 2001
Kepabeanan & Perdagangan InternasionalKetentuan Perpajakan

Information

TypeKeputusan Menteri Keuangan
ThemePerlakuan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Impor Barang Kena Pajak yang Dibebaskan Dari Pungutan Ekspor
LocationKementerian Keuangan
Effective Date30 April 2001
Publication Date30 April 2001
Place of EnactmentJakarta

Regulation History

Amended By

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 132/KMK.04/1999 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai Pajak Penjualan Atas Barang Mewah atas impor Barang Kena Pajak yang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk.

Keputusan Menteri Keuangan ini mengatur perlakuan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) atas impor Barang Kena Pajak (BKP) yang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk.

Latar Belakang dan Tujuan: Keputusan ini dikeluarkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 143 Tahun 2000, yang bertujuan untuk memberikan kepastian hukum mengenai perlakuan PPN dan PPnBM atas impor BKP yang mendapatkan fasilitas pembebasan Bea Masuk.

Ketentuan Substansial:

  • Secara umum, impor BKP yang dibebaskan dari Bea Masuk tetap dipungut PPN dan PPnBM sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
  • Namun, terdapat pengecualian di mana atas impor sebagian BKP yang dibebaskan dari Bea Masuk, tidak dipungut PPN dan PPnBM. BKP yang mendapatkan fasilitas ini meliputi:
    • Barang perwakilan negara asing beserta para pejabatnya berdasarkan asas timbal balik.
    • Barang untuk keperluan badan internasional yang diakui Pemerintah Indonesia beserta pejabatnya.
    • Barang kiriman hadiah untuk keperluan ibadah umum, amal, sosial, atau kebudayaan.
    • Barang untuk keperluan museum, kebun binatang, dan tempat lain yang terbuka untuk umum.
    • Barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan.
    • Barang untuk keperluan khusus tunanetra dan penyandang cacat lainnya.
    • Peti atau kemasan berisi jenazah atau abu jenazah.
    • Barang pindahan TKI, mahasiswa, PNS, TNI, atau POLRI yang bertugas di luar negeri minimal 1 tahun.
    • Barang pribadi penumpang, awak sarana pengangkut, pelintas batas, dan barang kiriman sesuai ketentuan Pabean.
    • Barang yang diimpor oleh Pemerintah Pusat atau Daerah untuk kepentingan umum.
    • Perlengkapan militer termasuk suku cadang untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara.
  • Tata cara pemungutan PPN dan PPnBM dilaksanakan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
  • Apabila BKP yang dibebaskan dari Bea Masuk digunakan tidak sesuai tujuan semula atau dipindahtangankan dalam jangka waktu 5 tahun sejak impor, PPN dan PPnBM yang seharusnya terutang wajib disetor ke kas negara.

1. Permohonan Surat Keterangan Pembebasan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang diterima sebelum berlakunya Keputusan Menteri Keuangan ini, tetap diproses sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 132/KMK.04/1999.

1. Apabila dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak impor, Barang Kena Pajak yang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) digunakan tidak sesuai dengan tujuan semula atau dipindahtangankan kepada pihak lain, baik sebagian atau seluruhnya, maka Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang seharusnya terutang harus disetor ke kas negara oleh Orang pribadi atau Badan yang melakukan importasi. 2. Pajak Pertambahan Nilai yang seharusnya terutang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus disetorkan ke kas negara dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak Barang Kena Pajak tersebut dipindahtangankan atau digunakan tidak sesuai dengan tujuan semula, dengan ditambah sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan untuk selama-lamanya dua puluh empat bulan, dihitung mulai saat impor sampai dengan dilakukannya penyetoran. 3. Kepada Orang pribadi atau Badan yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebesar Pajak Pertambahan Nilai yang dibebaskan ditambah sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan untuk selama-lamanya dua puluh empat bulan, dihitung mulai saat impor sampai dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar.