For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 137/PMK.010/2018

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 137/PMK.010/2018 Tahun 2018 tentang Perubahan Keenam Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 231/KMK.03/2001 Tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Impor Barang Kena Pajak Yang Dibebaskan Dari Pungutan Bea Masuk

Also known as: PMK 137/PMK.010/2018 · PMK No. 137/PMK.010/2018

Status:
Active
Effective Date:1 November 2018Publication Date:21 September 2018
Ketentuan Perpajakan

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemePerubahan Keenam Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 231/KMK.03/2001 Tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Impor Barang Kena Pajak Yang Dibebaskan Dari Pungutan Bea Masuk
LocationKementerian Keuangan
Effective Date01 November 2018
Publication Date21 September 2018
Place of EnactmentJakarta

Regulation History

Amends

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 231/KMK.03/2001 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Impor Barang Kena Pajak yang Dibebaskan dari Pungutan Bea Masuk, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/PMK.010/2016.

Peraturan ini bertujuan untuk memberikan fasilitas perpajakan guna mendukung produksi energi terbarukan dan menyelaraskan ketentuan perpajakan dan kepabeanan. Peraturan ini mengatur bahwa impor Barang Kena Pajak tertentu yang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah. Barang-barang tersebut termasuk barang untuk kegiatan pengusahaan panas bumi, barang untuk keperluan badan internasional, dan barang untuk penelitian. Fasilitas ini diberikan dengan syarat barang tersebut belum dapat diproduksi dalam negeri atau belum memenuhi spesifikasi yang dibutuhkan.

(-)

(-)