on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2002 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 145 Tahun 2000 Tentang Kelompok Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Yang Dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah
Also known as: PP 7/2002 · PP No. 7 Tahun 2002 · PP Nomor 7 Tahun 2002
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2002 ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan keadilan dalam pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) terhadap Barang Kena Pajak yang tergolong mewah. Perubahan ini dilakukan karena adanya masukan dari masyarakat mengenai ketidaksesuaian peraturan sebelumnya dengan tujuan pengenaannya. Peraturan ini mengatur penyesuaian kelompok Barang Kena Pajak yang tergolong mewah, baik kendaraan bermotor maupun non-kendaraan bermotor, dengan tarif yang sesuai. Selain itu, peraturan ini juga menetapkan sanksi bagi importir atau pembeli Barang Kena Pajak yang tergolong mewah yang dikecualikan dari PPnBM namun dipindahtangankan atau digunakan tidak sesuai tujuan dalam jangka waktu lima tahun. Penyesuaian juga dilakukan terhadap jenis kendaraan bermotor berdasarkan kapasitas silindernya dengan golongan tarif yang sesuai.