For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 7 Tahun 2002

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2002 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 145 Tahun 2000 Tentang Kelompok Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Yang Dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah

Also known as: PP 7/2002 · PP No. 7 Tahun 2002 · PP Nomor 7 Tahun 2002

Status:
Inactive
Effective Date:23 Maret 2002Publication Date:23 Maret 2002
Ketentuan Perpajakan

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePerubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 145 Tahun 2000 Tentang Kelompok Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Yang Dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah
LocationPemerintah Pusat
Effective Date23 Maret 2002
Publication Date23 Maret 2002
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 145 Tahun 2000 tentang Kelompok Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah yang Dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2001.

Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2002 ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan keadilan dalam pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) terhadap Barang Kena Pajak yang tergolong mewah. Perubahan ini dilakukan karena adanya masukan dari masyarakat mengenai ketidaksesuaian peraturan sebelumnya dengan tujuan pengenaannya. Peraturan ini mengatur penyesuaian kelompok Barang Kena Pajak yang tergolong mewah, baik kendaraan bermotor maupun non-kendaraan bermotor, dengan tarif yang sesuai. Selain itu, peraturan ini juga menetapkan sanksi bagi importir atau pembeli Barang Kena Pajak yang tergolong mewah yang dikecualikan dari PPnBM namun dipindahtangankan atau digunakan tidak sesuai tujuan dalam jangka waktu lima tahun. Penyesuaian juga dilakukan terhadap jenis kendaraan bermotor berdasarkan kapasitas silindernya dengan golongan tarif yang sesuai.

(-)

  1. Importir atau pembeli Barang Kena Pajak yang tergolong mewah selain kendaraan bermotor yang dikecualikan dari PPnBM, jika dipindahtangankan atau digunakan tidak sesuai tujuan dalam 5 tahun, dikenakan sanksi berupa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) ditambah sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.