For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 12 Tahun 2006

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2006 tentang Perubahan Ketujuh Atas Peraturan Pemerintah Nomor 145 Tahun 2000 Tentang Kelompok Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Yang Dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah

Also known as: PP 12/2006 · PP No. 12 Tahun 2006 · PP Nomor 12 Tahun 2006

Status:
Inactive
Effective Date:8 November 2005Publication Date:15 April 2006
Ketentuan Perpajakan

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePerubahan Ketujuh Atas Peraturan Pemerintah Nomor 145 Tahun 2000 Tentang Kelompok Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Yang Dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah
LocationPemerintah Pusat
Effective Date08 November 2005
Publication Date15 April 2006
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 145 Tahun 2000 tentang Kelompok Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah yang Dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2005.

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk meninjau kembali pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dalam rangka menjaga iklim investasi di bidang industri otomotif. Perubahan ini dilakukan karena kebijakan perekonomian di bidang bahan bakar minyak yang mempengaruhi relevansi pengenaan pajak tersebut. Peraturan ini mengatur tarif Pajak Penjualan atas Barang Mewah untuk berbagai jenis kendaraan bermotor, dengan tarif yang bervariasi dari 10% hingga 75% tergantung pada jenis dan spesifikasi kendaraan. Peraturan ini juga menambahkan ketentuan baru mengenai tarif pajak untuk kendaraan bermotor tertentu.

1. Ketentuan berlaku surut sejak tanggal 8 November 2005 dengan pertimbangan agar pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2005 tidak diberlakukan.

(-)