For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 41 Tahun 2005

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2005 tentang Perubahan Keenam Atas Peraturan Pemerintah Nomor 145 Tahun 2000 Tentang Kelompok Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Yang Dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah

Also known as: PP 41/2005 · PP No. 41 Tahun 2005 · PP Nomor 41 Tahun 2005

Status:
Inactive
Effective Date:7 November 2005Publication Date:25 Oktober 2005
Ketentuan Perpajakan

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePerubahan Keenam Atas Peraturan Pemerintah Nomor 145 Tahun 2000 Tentang Kelompok Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Yang Dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah
LocationPemerintah Pusat
Effective Date07 November 2005
Publication Date25 Oktober 2005
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 145 Tahun 2000 tentang Kelompok Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah yang Dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2004.

Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2005 ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan keadilan dalam pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) terhadap kendaraan bermotor. Peraturan ini mengatur perubahan tarif PPnBM untuk berbagai jenis kendaraan bermotor berdasarkan kapasitas silinder dan jenis penggerak. Misalnya, kendaraan bermotor dengan kapasitas silinder lebih dari 1500 cc hingga 2500 cc dikenakan tarif 25%, sedangkan kendaraan dengan kapasitas lebih dari 2500 cc hingga 3000 cc dikenakan tarif 50%. Selain itu, peraturan ini juga menghapus ketentuan tertentu dalam Pasal 2 ayat (4) dari peraturan sebelumnya.

(-)

(-)