on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 145 Tahun 2000 tentang Kelompok Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Yang Dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah
Also known as: PP 145/2000 · PP No. 145 Tahun 2000 · PP Nomor 145 Tahun 2000
Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mengatur pengenaan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) terhadap kelompok barang yang tergolong mewah, guna memenuhi keadilan dan memprioritaskan kegiatan ekonomi produktif. Kebijakan ini juga bertujuan melindungi produsen kecil atau tradisional. Peraturan ini menetapkan tarif PPnBM yang berbeda berdasarkan jenis barang, dengan tarif mulai dari 10% hingga 60% untuk barang selain kendaraan bermotor, dan 10% hingga 75% untuk kendaraan bermotor. Barang-barang yang dikenakan pajak termasuk produk susu, minuman, produk kecantikan, alat rumah tangga, permadani, peralatan olahraga, mainan anak-anak, dan kendaraan bermotor dengan spesifikasi tertentu. Selain itu, peraturan ini juga mengatur pengecualian untuk kendaraan bermotor tertentu yang digunakan untuk keperluan negara atau angkutan umum.