For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 145 Tahun 2000

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 145 Tahun 2000 tentang Kelompok Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Yang Dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah

Also known as: PP 145/2000 · PP No. 145 Tahun 2000 · PP Nomor 145 Tahun 2000

Status:
Inactive
Effective Date:1 Januari 2001Publication Date:22 Desember 2000
Ketentuan Perpajakan

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemeKelompok Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Yang Dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah
LocationPemerintah Pusat
Effective Date01 Januari 2001
Publication Date22 Desember 2000
Place of EnactmentJakarta

Regulation History

(-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mengatur pengenaan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) terhadap kelompok barang yang tergolong mewah, guna memenuhi keadilan dan memprioritaskan kegiatan ekonomi produktif. Kebijakan ini juga bertujuan melindungi produsen kecil atau tradisional. Peraturan ini menetapkan tarif PPnBM yang berbeda berdasarkan jenis barang, dengan tarif mulai dari 10% hingga 60% untuk barang selain kendaraan bermotor, dan 10% hingga 75% untuk kendaraan bermotor. Barang-barang yang dikenakan pajak termasuk produk susu, minuman, produk kecantikan, alat rumah tangga, permadani, peralatan olahraga, mainan anak-anak, dan kendaraan bermotor dengan spesifikasi tertentu. Selain itu, peraturan ini juga mengatur pengecualian untuk kendaraan bermotor tertentu yang digunakan untuk keperluan negara atau angkutan umum.

(-)

  • 1. Apabila kendaraan bermotor yang dikecualikan dari pengenaan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dipindahtangankan atau diubah peruntukannya dalam jangka waktu 5 tahun, maka pajak yang terutang wajib dibayar dalam 1 bulan.
  • 2. Jika pajak terutang tidak dibayar dalam jangka waktu tersebut, akan diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) dengan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.