For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 55 Tahun 2004

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2004 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Pemerintah Nomor 145 Tahun 2000 Tentang Kelompok Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Yang Dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah

Also known as: PP 55/2004 · PP No. 55 Tahun 2004 · PP Nomor 55 Tahun 2004

Status:
Inactive
Effective Date:31 Desember 2004Publication Date:31 Desember 2004
Ketentuan Perpajakan

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePerubahan Kelima Atas Peraturan Pemerintah Nomor 145 Tahun 2000 Tentang Kelompok Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Yang Dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah
LocationPemerintah Pusat
Effective Date31 Desember 2004
Publication Date31 Desember 2004
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 145 Tahun 2000 tentang Kelompok Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah yang Dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2003.

Peraturan ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan keadilan dalam pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah terhadap Barang Kena Pajak yang tergolong mewah selain kendaraan bermotor. Perubahan ini mengatur tarif pajak penjualan atas barang mewah dengan persentase yang berbeda berdasarkan jenis barang. Barang-barang yang termasuk dalam kelompok ini meliputi alat rumah tangga, peralatan olahraga, mesin pengatur suhu udara, alat fotografi, dan barang-barang mewah lainnya. Beberapa kelompok barang yang sebelumnya dikenakan pajak telah dihapus dari daftar, seperti kelompok kepala susu, air buah, dan produk kecantikan.

(-)

(-)