For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 5 Tahun 2002

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 5 Tahun 2002 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 110 Tahun 2001 Tentang Unit Organisasi Dan Tugas Eselon I Lembaga Pemerintah Non Departemen

Also known as: Keppres 5/2002 · Keppres No. 5 Tahun 2002 · Keppres Nomor 5 Tahun 2002

Status:
Active
Effective Date:7 Januari 2002Publication Date:7 Januari 2002
Struktur Organisasi Pemerintah

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePerubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 110 Tahun 2001 Tentang Unit Organisasi Dan Tugas Eselon I Lembaga Pemerintah Non Departemen
LocationPemerintah Pusat
Effective Date07 Januari 2002
Publication Date07 Januari 2002
Place of EnactmentJakarta

Regulation History

Amended By

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden Nomor 110 Tahun 2001 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Lembaga Pemerintah Non Departemen.

Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 2002 ini bertujuan untuk menyempurnakan Keputusan Presiden Nomor 110 Tahun 2001 dalam rangka mendukung tertib administrasi pemerintahan. Perubahan ini mencakup penyesuaian struktur organisasi dan tugas eselon I di beberapa lembaga pemerintah non-departemen, seperti BAPPENAS, BULOG, dan BPN. Setiap lembaga memiliki struktur organisasi yang terdiri dari Kepala, Sekretariat Utama, dan beberapa Deputi dengan tugas spesifik sesuai bidang masing-masing. Misalnya, BAPPENAS memiliki Deputi Bidang Sumber Daya Manusia dan Kebudayaan, Deputi Bidang Politik, Pertahanan, dan Keamanan, serta Deputi lainnya yang bertanggung jawab atas perumusan kebijakan dan pelaksanaan rencana pembangunan nasional di bidang masing-masing. Selain itu, Inspektorat Utama di setiap lembaga bertugas melaksanakan pengawasan fungsional.

(-)

(-)