For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 11 Tahun 2004

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 11 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 110 Tahun 2001 Tentang Unit Organisasi Dan Tugas Eselon I Lembaga Pemerintah Non Departemen Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Keputusan Presiden Nomor 62 Tahun 2003

Also known as: Keppres 11/2004 · Keppres No. 11 Tahun 2004 · Keppres Nomor 11 Tahun 2004

Status:
Active
Effective Date:30 Januari 2004Publication Date:30 Januari 2004
Struktur Organisasi PemerintahTata Kelola Administrasi Publik

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePerubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 110 Tahun 2001 Tentang Unit Organisasi Dan Tugas Eselon I Lembaga Pemerintah Non Departemen Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Keputusan Presiden Nomor 62 Tahun 2003
LocationPemerintah Pusat
Effective Date30 Januari 2004
Publication Date30 Januari 2004
Place of EnactmentJakarta

Regulation History

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden Nomor 110 Tahun 2001 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Lembaga Pemerintah Non Departemen sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 62 Tahun 2003.

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk menyempurnakan Keputusan Presiden Nomor 110 Tahun 2001 guna mendukung tertib administrasi pemerintahan. Perubahan ini mencakup penyesuaian struktur organisasi dan tugas lembaga pemerintah non departemen. Beberapa ketentuan diubah, termasuk penambahan dan penghapusan lembaga dalam daftar lembaga pemerintah non departemen. Selain itu, perubahan juga dilakukan pada struktur dan tugas Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), termasuk penyesuaian tugas kepala, sekretariat utama, dan deputi-deputi di berbagai bidang pengawasan.

(-)

(-)