For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 52 Tahun 2005

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 52 Tahun 2005 tentang Perubahan Ketujuh atas Keputusan Presiden Nomor 110 Tahun 2001 Tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Lembaga Pemerintah Non Departemen

Also known as: PERPRES 52/2005 · PERPRES No. 52 Tahun 2005 · PERPRES Nomor 52 Tahun 2005

Status:
Active
Effective Date:15 September 2005Publication Date:15 September 2005
Struktur Organisasi Pemerintah

Information

TypePeraturan Presiden (Perpres)
ThemePerubahan Ketujuh atas Keputusan Presiden Nomor 110 Tahun 2001 Tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Lembaga Pemerintah Non Departemen
LocationPemerintah Pusat
Effective Date15 September 2005
Publication Date15 September 2005
Place of EnactmentJakarta

Regulation History

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden Nomor 110 Tahun 2001 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Lembaga Pemerintah Non Departemen sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2005.

Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2005 ini bertujuan untuk menyempurnakan Keputusan Presiden Nomor 110 Tahun 2001 guna mendukung tertib administrasi pemerintahan dan peningkatan kinerja Kabinet Indonesia Bersatu. Perubahan ini mencakup struktur organisasi Badan Intelijen Negara (BIN) yang terdiri dari Kepala, Wakil Kepala, Sekretariat Utama, beberapa Deputi, Inspektorat Utama, dan Staf Ahli di berbagai bidang. Setiap posisi memiliki tugas spesifik, seperti Kepala yang memimpin BIN dan menyiapkan kebijakan nasional, Deputi yang bertanggung jawab atas operasi penyelidikan dan kontra intelijen, serta Staf Ahli yang memberikan telaahan di bidang politik, ekonomi, hukum, sosial budaya, dan pertahanan keamanan.

(-)

(-)