For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 4 Tahun 2013

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 4 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedelapan atas Keputusan Presiden Nomor 110 Tahun 2001 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Lembaga Pemerintah Non Kementerian

Also known as: PERPRES 4/2013 · PERPRES No. 4 Tahun 2013 · PERPRES Nomor 4 Tahun 2013

Status:
Inactive
Effective Date:4 Januari 2013Publication Date:4 Januari 2013
Organisasi Komisi & Badan NegaraPembentukan Lembaga Negara

Information

TypePeraturan Presiden (Perpres)
ThemePerubahan Kedelapan atas Keputusan Presiden Nomor 110 Tahun 2001 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Lembaga Pemerintah Non Kementerian
LocationPemerintah Pusat
Effective Date04 Januari 2013
Publication Date04 Januari 2013
Place of EnactmentJakarta

Regulation History

Amends

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden Nomor 110 Tahun 2001 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Lembaga Pemerintah Non Kementerian yang telah beberapa kali diubah dengan: a. Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 2002; b. Keputusan Presiden Nomor 48 Tahun 2002; c. Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 2003; d. Keputusan Presiden Nomor 62 Tahun 2003; e. Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2004; f. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2005; g. Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2005.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini ditetapkan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelaksanaan tugas pemerintahan, khususnya dalam pengaturan unit organisasi dan tugas eselon I lembaga pemerintah non kementerian. Tujuannya adalah untuk memperbarui dan menyempurnakan struktur organisasi dan tugas lembaga-lembaga tersebut agar lebih sesuai dengan kebutuhan saat ini.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur perubahan struktur organisasi dan tugas lembaga pemerintah non kementerian, termasuk pembentukan dan penugasan berbagai unit organisasi di bawah BKKBN. Perubahan ini mencakup penambahan pasal yang mengatur tugas dan fungsi dari berbagai deputi dan unit di BKKBN, seperti Deputi Bidang Pengendalian Penduduk, Deputi Bidang Keluarga Berencana dan Kesehatan Reproduksi, dan lain-lain. Setiap unit memiliki tugas spesifik yang meliputi perumusan kebijakan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi di bidang masing-masing.

(-)

(-)