For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 12 Tahun 2005

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 12 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 111 Tahun 2004 Tentang Pembentukan Tim Pencari Fakta Kasus Meninggalnya Munir

Also known as: Keppres 12/2005 · Keppres No. 12 Tahun 2005 · Keppres Nomor 12 Tahun 2005

Status:
Active
Effective Date:2 Mei 2005Publication Date:2 Mei 2005
Organisasi Komisi & Badan NegaraHukum Pidana, Perdata & Dagang

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden Nomor 111 Tahun 2004 tentang Pembentukan Tim Pencari Fakta Kasus Meninggalnya Munir

Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2005 ini dikeluarkan untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas Tim Pencari Fakta Kasus Meninggalnya Munir. Dalam pelaksanaan tugas sebelumnya, beberapa anggota tim tidak aktif, sehingga diperlukan perubahan keanggotaan. Keputusan ini mengubah Diktum KELIMA dari Keputusan Presiden Nomor 111 Tahun 2004, dengan menetapkan susunan baru anggota tim yang terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, dan beberapa anggota lainnya. Tujuan utama dari perubahan ini adalah untuk memastikan efektivitas dan kelancaran tugas tim dalam mengungkap kasus meninggalnya Munir.

(-)

(-)