on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia
Also known as: PP 28/2001 · PP No. 28 Tahun 2001 · PP Nomor 28 Tahun 2001
Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk menyempurnakan sistem penggajian Anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) agar lebih sesuai dengan perkembangan keadaan dan kebutuhan fisik anggota serta kondisi keuangan negara. Peraturan ini menetapkan gaji pokok sebagai penghasilan utama dan tunjangan sebagai penghasilan tambahan. Gaji pokok terendah ditetapkan sebesar Rp 520.000,00. Pembagian golongan tetap menggunakan empat golongan: Tamtama, Bintara, Perwira Pertama, dan Perwira Menengah/Tinggi. Masa kerja untuk penetapan gaji pokok dihitung berdasarkan berbagai kondisi seperti tugas belajar, tugas negara, dan masa tahanan. Selain gaji pokok, anggota TNI juga menerima tunjangan keluarga, jabatan, pangan, dan tunjangan lainnya yang diatur lebih lanjut oleh Menteri Pertahanan dan Keputusan Presiden.