For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 28 Tahun 2001

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia

Also known as: PP 28/2001 · PP No. 28 Tahun 2001 · PP Nomor 28 Tahun 2001

Status:
Active
Effective Date:18 Mei 2001Publication Date:18 Mei 2001
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePeraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia
LocationPemerintah Pusat
Effective Date18 Mei 2001
Publication Date18 Mei 2001
Place of EnactmentJakarta

Regulation History

Amended By

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Lembaran Negara Tahun 1977 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3103) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1997 (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 20) sepanjang mengenai Anggota Tentara Nasional Indonesia.

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk menyempurnakan sistem penggajian Anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) agar lebih sesuai dengan perkembangan keadaan dan kebutuhan fisik anggota serta kondisi keuangan negara. Peraturan ini menetapkan gaji pokok sebagai penghasilan utama dan tunjangan sebagai penghasilan tambahan. Gaji pokok terendah ditetapkan sebesar Rp 520.000,00. Pembagian golongan tetap menggunakan empat golongan: Tamtama, Bintara, Perwira Pertama, dan Perwira Menengah/Tinggi. Masa kerja untuk penetapan gaji pokok dihitung berdasarkan berbagai kondisi seperti tugas belajar, tugas negara, dan masa tahanan. Selain gaji pokok, anggota TNI juga menerima tunjangan keluarga, jabatan, pangan, dan tunjangan lainnya yang diatur lebih lanjut oleh Menteri Pertahanan dan Keputusan Presiden.

1. Ketentuan-ketentuan mengenai penyesuaian pangkat dan gaji pokok berdasarkan peraturan gaji lama ke dalam pangkat dan gaji pokok berdasarkan Peraturan Pemerintah ini diatur dengan Keputusan Menteri Pertahanan.

(-)