For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 23 Tahun 2018

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum

Also known as: Peraturan KPU 23/2018 · Peraturan KPU No. 23 Tahun 2018 · Peraturan KPU Nomor 23 Tahun 2018

Status:
Inactive
Effective Date:26 Juli 2018Publication Date:18 Juli 2018
Politik & Pemilihan Umum

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pedoman Kampanye Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 77). 2. Peraturan Komisi Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 01 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1060). 3. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 16 Tahun 2014 tentang Kampanye Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 495).

Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) ini mengatur tentang kampanye pemilihan umum. Latar belakang ditetapkannya PKPU ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 277 ayat (6), Pasal 279 ayat (1), Pasal 281 ayat (3), Pasal 297, dan Pasal 298 ayat (5) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi: 1. Pelaksanaan Kampanye: Kampanye dilaksanakan oleh Pelaksana Kampanye yang ditunjuk oleh Peserta Pemilu. Pelaksana Kampanye harus didaftarkan ke KPU sesuai dengan tingkatannya. Peraturan ini mengatur secara rinci mengenai siapa saja yang dapat menjadi Pelaksana Kampanye untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, Pemilu Anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, dan Pemilu Anggota DPD. 2. Materi Kampanye: Materi kampanye meliputi visi, misi, program, dan/atau citra diri Peserta Pemilu. Materi kampanye harus menjunjung tinggi Pancasila dan UUD 1945, menjaga moralitas, meningkatkan kesadaran hukum, memberikan informasi yang benar, dan menghormati perbedaan dalam masyarakat. 3. Metode Kampanye: Kampanye dapat dilakukan melalui berbagai metode, seperti pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye, pemasangan alat peraga kampanye, media sosial, iklan media cetak dan elektronik, rapat umum, debat pasangan calon, dan kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye. KPU memfasilitasi beberapa metode kampanye sesuai dengan kemampuan keuangan negara. 4. Kampanye Pemilu oleh Pejabat Negara: Presiden dan Wakil Presiden, serta pejabat negara lainnya, memiliki hak untuk melaksanakan kampanye dengan memperhatikan keberlangsungan tugas penyelenggaraan negara dan pemerintah daerah. Terdapat ketentuan mengenai cuti bagi pejabat negara yang melaksanakan kampanye dan larangan penggunaan fasilitas negara.

(-)

1. Partai Politik yang melanggar larangan ketentuan Kampanye sebelum dimulainya masa Kampanye dikenai sanksi administratif. 2. Menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota yang melanggar ketentuan terkait cuti dikenai sanksi berupa larangan mengikuti atau menghadiri kegiatan Kampanye. 3. Pelanggaran terhadap larangan tertentu dalam pelaksanaan kampanye merupakan tindak pidana dan dikenai sanksi sesuai Undang-Undang Pemilu, serta dapat dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis atau penghentian kegiatan kampanye. 4. Pelaksana dan/atau Tim Kampanye yang melanggar larangan terkait bahan dan alat peraga kampanye dikenai sanksi administratif dan penurunan atau pembersihan bahan kampanye atau alat peraga kampanye.